in ,

Tarif Pajak Penghasilan Tunjangan Profesi Guru

Tunjangan Profesi Guru
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik, pemerintah memberikan tambahan penghasilan bagi guru dalam bentuk Tunjangan Profesi Guru atau lebih dikenal dengan TGP. Tunjangan ini juga dikenal dengan istilah  Tunjangan Sertifikasi Guru, yakni dana tunjangan yang disalurkan kepada para guru yang telah mengantongi sertifikat keahlian atau profesionalnya yang didapatkan dari perguruan tinggi. Tunjangan ini berlaku untuk semua guru berstatus PNS maupun non-PNS yang telah lolos dalam program sertifikasi. Namun, sebagaimana penghasilan lainnya, tunjangan sertifikasi guru ini pun dikenakan pajak.

TGP ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Sesuai Pasal 1 ayat (4), TGP adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. TGP dibayarkan pemerintah dengan nilai tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS per bulan sesuai dengan golongannya. Sementara untuk guru non-PNS besarannya merujuk aturan lebih lanjut.

Baca Juga  Rincian Kode Akun Pajak 411128 PPh Final

Untuk tahun ini, pemerintah telah merilis informasi jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru. Tunjangan dibagi secara bertahap dari triwulan 2, 3 dan triwulan 4 yang dimulai pada bulan Juni September dan November 2022.

Adapun besaran tarif pajak tunjangan sertifikasi guru mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sementara itu, untuk non-PNS dipotong sesuai tarif pasal 17 dari jumlah bruto setiap pembayaran dan tidak bersifat final.

Sebagai informasi, besaran pajak untuk PNS tertera di PP No 80 tahun 2010 pada Pasal 4 poin (2) Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud Ayat (1) bersifat final dengan tarif, yakni, sebesar 0 persen dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI, Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan pensiunannya. Kemudian, sebesar 5 persen dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira pertama dan pensiunannya. Terakhir, dikenakan pajak sebesar 15 persen jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI, Golongan Pangkat Perwira  menengah dan Tinggi serta pensiunannya.

Baca Juga  Setkab Ajak Masyarakat Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *