in ,

Pemerintah Alokasikan Rp 30,8 Triliun untuk THR PNS

Menteri Keuangan Alokasikan Rp 30,8 Triliun untuk Tunjangan Hari Raya PNS
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati umumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri dan pensiunan. Pernyataan ini menyusul Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang THR bagi PNS, TNI, Polri yang sudah diteken Presiden RI Joko Widodo pada Rabu (28/4).

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati mengatakan, di tahun ini Indonesia masih menghadapi pandemi Covid-19 sehingga pemerintah masih fokus menangani krisis kesehatan sekaligus mengakselerasi momentum pemulihan ekonomi nasional menggunakan instrumen APBN. Namun demikian, pemerintah tetap berkomitmen untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI, dan Polri pada Hari Raya Idulfitri tahun ini, walau tidak penuh.

Baca Juga  Cara Penting Identifikasi dan Lapor Penipuan Digital

Ia menyebut, THR yang dibayarkan pada tahun ini adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tunjangan kinerja. Ini dilakukan karena pemerintah masih membutuhkan dana dan anggaran APBN untuk penanganan Covid-19. Sri Mulyani menambahkan, pemerintah mesti melakukan berbagai perubahan anggaran di beberapa pos dan harus dianggarkan di tahun ini.

“Perubahan dari alokasi anggaran THR tahun 2021 itu mencerminkan pemihakan pemerintah bagi penanganan Covid dan penggunaan anggaran pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi,” kata Sri Mulyani dalam press statement yang dikutip Pajak.com, Jumat (30/4).

Ditulis oleh

Baca Juga  Catat! Jadwal Rekayasa Lalin Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *