in ,

Menaker Terbitkan Surat Edaran THR, Ini Rinciannya

Menteri Ketenagakerjaan Terbitkan Surat Edaran Tunjangan Hari Raya, Ini Rinciannya
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di Perusahaan. SE yang ditandatangani pada 12 April 2021 ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Ida mengatakan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha, untuk memenuhi kebutuhan bagi para pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

“Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Ida dalam keterangan resmi yang diterima Pajak.com, Jakarta, Senin (12/04).

Dalam surat edaran tersebut, Ida menyatakan bahwa SE pelaksanaan THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga  Moeldoko: Penerapan Perdagangan Karbon Harus Berjalan Optimal Sebelum Oktober 2024

Ida juga minta agar perusahaan membayarkan THR Keagamaan dilakukan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Sementara dalam pelaksanaannya, pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

“THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” imbuhnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  THR Tak Dibayarkan Perusahaan, Begini Cara Melaporkannya ke Kemenaker

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *