in ,

Menaker Terbitkan Surat Edaran THR, Ini Rinciannya

“Perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja atau buruh agar melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat,” ujar Ida.

Tak hanya itu, Ida juga minta perusahaan dapat membuktikan ketidakmampuan membayar THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan.

Ida juga minta kepala daerah menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan tahun 2021. Dengan, memerhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

“Kami juga meminta gubernur dan bupati atau wali kota agar melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2021 di perusahaan, dan tindak lanjut yang telah dilakukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Baca Juga  Pos Indonesia Raih “Appreciated Social ESG Report”

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *