in ,

Insentif Pajak Ini Diperpanjang Hingga 31 Desember 2022

Insentif Pajak Ini Diperpanjang
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2022. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menegaskan, kebijakan ini menunjukkan konsistensi dukungan pemerintah dalam upaya penanganan dampak pandemi COVID-19. Apa saja insentif pajak yang diperpanjang?

Insentif yang diperpanjang adalah, pertama insentif kesehatan yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 dan berakhir 30 Juni 2022. Perpanjangan ini diatur melalui penerbitan PMK-113/PMK.03/2022. Kedua, insentif pajak untuk Wajib Pajak terdampak pandemi yang diatur berdasarkan PMK-3/PMK.03/2022 dan telah berakhir pada akhir Juni 2022, perpanjangan diatur lewat PMK-114/PMK.03/2022.

“Untuk jenis insentif yang diperpanjang itu semuanya, tidak ada perubahan. Semua diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2022,” jelas Neil dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (22/7).

Baca Juga  Kanwil DJP Sumut I Ingatkan Wajib Pajak Badan Lapor SPT Sebelum 30 April

Insentif kesehatan yang terdapat dalam PMK-226/2021, meliputi:

  1. Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.
  2. Pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor untuk alat-alat kesehatan.
  3. Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan.

Hal yang sama berlaku untuk insentif pajak yang ada di dalam PMK-3/2022, yakni:

  1. Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor (72 Klasifikasi Lapangan Usaha/KLU).
  2. Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (156 KLU) dan PPh final jasa konstruksi (DTP).

Ditulis oleh

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim II Hentikan Penyidikan Pidana Pajak PT SMS

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *