in ,

PPh Pasal 22: Definisi, Tarif, Cara Menghitung

PPh Pasal 22
FOTO: IST

PPh Pasal 22: Definisi, Tarif, Cara Menghitung

Pajak.com, Jakarta – Salah satu jenis pajak yang wajib ditunaikan oleh badan usaha atau Wajib Pajak Badan adalah Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22). Untuk lebih jelas mengenai definisi, subjek, objek, tarif, dan cara menghitung PPh 22 ini, Anda bisa menyimak ulasan sebagai berikut.

Apa itu PPh 22?

Secara umum, PPh 22 merupakan pengenaan pajak terhadap badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan impor, ekspor, atau re-impor. Seperti tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, PPh 22 secara definisi adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap Wajib Pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.

Subjek dan objek PPh Pasal 22

Di penjelasan Pasal 22 UU PPh, disebutkan pihak-pihak yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah:

1. Bendahara pemerintah, termasuk bendahara pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang, termasuk juga dalam pengertian bendahara adalah pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama;

2. Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta, berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, seperti kegiatan usaha produksi barang tertentu antara lain automotif dan semen; serta

3. Wajib Pajak Badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Pemungutan pajak oleh Wajib Pajak badan tertentu ini akan dikenakan terhadap pembelian barang yang memenuhi kriteria tertentu sebagai barang yang tergolong sangat mewah baik dilihat dari jenis barangnya maupun harganya. Misalnya saja kapal pesiar, rumah sangat mewah, apartemen dan kondominium sangat mewah, serta kendaraan sangat mewah.

Jadi, seperti disebutkan di atas, pengenaan atau subjek PPh 22 ini berlaku menyeluruh, baik terhadap badan usaha, pemerintah, maupun swasta. Selain itu, PPh 22 juga berlaku untuk Wajib Pajak Badan yang memperdagangkan barang mewah.

Ketentuan itu diperjelas dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK RI No. 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pemberi atas Penjualan Barang Tergolong Sangat Mewah.

Baca Juga  Kiat Efektif Dorong kemajuan Karier

Dari aturan-aturan itu juga tercantum jenis objek yang termasuk dalam PPh 22 dan beberapa contohnya. Salah satunya yakni pembelian atas kegiatan impor dan ekspor barang yang dilakukan eksportir dan dikenakan barang komoditas tambang seperti batu bara, mineral logam, dan mineral bukan logam.

Kemudian, ada juga pembayaran atas pembelian barang oleh bendaharawan pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah, dan lembaga-lembaga negara lainnya.

Selanjutnya, penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri hulu, industri automotif, dan industri farmasi.

Ada lagi penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor.

Namun, ada juga, lho objek-objek pajak yang dikecualikan dari PPh 22. Di antaranya adalah impor barang-barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh. Tentunya, pengecualian tersebut harus dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Lalu, objek yang dikecualikan lainnya adalah impor barang-barang yang dibebaskan dari bea masuk asalkan dilakukan ke dalam Kawasan Berikat (kawasan tanpa bea masuk hingga barang tersebut dikeluarkan untuk impor, ekspor atau re-impor); dan Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE), yaitu tempat penimbunan barang dagangan karena pengimpornya tidak membayar bea masuk sebagaimana mestinya.

Wajib Pajak juga dibebaskan dari PPh 22 atas impor barang-barang yang dibebaskan dari bea masuk seperti kiriman hadiah dan barang untuk tujuan keilmuan. PPh 22 juga dikecualikan dari pembayaran atas penyerahan barang yang dibebankan kepada belanja negara/daerah yang meliputi tidak melebih Rp 2 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.

Wajib Pajak Badan juga dibebaskan dari PPh 22 atas pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pos, dan telepon.

Tarif dan contoh penghitungan PPh Pasal 22

Bicara soal tarif pengenaan PPh 22 terbagi atas dua kriteria yakni tarif umum dan tarif khusus. Untuk tarif umum, perhitungannya yakni 1,5 persen atas harga pembelian barang tidak termasuk PPN, dan tidak final.

Selanjutnya untuk tarif khusus, terdiri dari beberapa jenis sebagai berikut:

1. Tarif PPh 22 atas impor
dibagi menjadi tiga, yakni pelaku usaha yang menggunakan angka pengenal importir (API), non-API, dan yang tidak dikuasai. Detailnya, tarif yang dikenakan untuk kegiatan impor ini adalah sebagai berikut:

a. Menggunakan API = 2,5% x nilai impor.
b. Non-API = 7,5% x nilai impor.
c. Yang tidak dikuasai = 7,5% x harga jual lelang.

2. Tarif PPh 22 atas pembelian dilakukan oleh pemerintah yakni DJPB, Bendahara Pemerintah, dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD). Tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan terhadap kegiatan pembelian yang dilakukan tiga jenis institusi ini adalah 1,5% x harga pembelian (tak termasuk dan tidak final).

3. Tarif PPh 22 atas penjualan hasil produksi yang ditentukan atas dasar pengenaan pajak (DPP) dan bersifat tidak final. Tarif yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dibagi untuk beberapa produk, antara lain:

a. Semen = 0,25% x DPP PPN
b. Kertas = 0,1% x DPP PPN
c. Automotif = 0,45% x DPP PPN
d. Baja = 0,3% x DPP PPN
Semua jenis obat: 0,3% dari DPP PPN

4. Tarif PPh Pasal 22 atas hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen/importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas dengan rincian:

a. Sebesar 0,25 persen dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum yang menjual BBM yang dibeli dari Pertamina atau anak usaha Pertamina;
b. Sejumlah 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum yang menjual bakar minyak yang dibeli selain dari Pertamina atau anak perusahaan Pertamina;
c. Senilai 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada pihak yang dibeli dari Pertamina maupun selain dari Pertamina atau anak usaha Pertamina;
d. Sebesar 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk bahan bakar gas; dan
e. Senilai 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk pelumas

5. Tarif PPh Pasal 22 atas impor komoditas seperti gandum, kedelai, dan tepung terigu sebesar 0,5% dari nilai impor.

6. Tarif PPh 22 atas pembelian bahan untuk industri sebesar 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk PPN. Tarif ini berlaku atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul. Di antaranya pembelian hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur.

7. Tarif PPh atas penjualan beberapa produk tertentu (barang mewah), dikenakan tarif sebesar 5 persen dari harga jual (tidak termasuk PPN dan PPnBM). Produk-produk tertentu yang dimaksud, adalah sebagai berikut:

– Pesawat udara seharga lebih dari Rp 20 miliar
– Kapal pesiar serta sejenisnya seharga lebih dari Rp 10 miliar
– Rumah dan tanahnya seharga atau pengalihan harganya lebih dari Rp 10 miliar dengan luas bangunan lebih dari 500 meter persegi (m2).
– Apartemen, kondominium, serta sejenisnya seharga atau pengalihan harganya lebih dari Rp 10 miliar dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2.
– Kendaraan roda empat dengan pengangkutan kurang dari sepuluh orang berupa seharga lebih dari Rp 5 miliar. Selain itu, juga kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.

Baca Juga  Ketua RT/RW Jadi Agen Pajak, Bantu Warga Lapor SPT dan Pemadanan NIK - NPWP
Contoh penghitungan PPh 22


1. Bendahara membeli 5 printer dari PT ABCD dengan harga beli Rp 22.000.000 (harga termasuk PPN).

Besarnya pemungutan pajak atas pembelian printer tersebut adalah:
Harga pembelian = Rp 22.000.000
Dasar Pengenaan Pajak = Rp 20.000.000 (100/110 X Rp 22.000.000)
Maka penghitungan PPh Pasal 22 yakni 1,5% x Rp 20.000.000 = Rp 300.000

2. PT DFG selaku produsen bahan bakar minyak, gas, dan pelumas, menyerahkan bahan bakar minyak senilai Rp 700.000.000 (tidak termasuk PPN) kepada PT JCM yang merupakan bukan perusahaan SPBU. Maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah:

Pajak penghasilan Pasal 22 atas penyerahan hasil produksi migas:
Tarif PPh 22 hasil produksi migas x Nilai jual
Yakni 0,3% x Rp 700.000.000 = Rp 2.100.000

Baca Juga  DJP: 10 Juta Lebih Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *