in ,

Dirjen Pajak: Target PPh Badan Naik 39 Persen di 2022

Dirjen Pajak: Target PPh
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk menaikkan target penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) badan dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 dari Rp 185,14 triliun menjadi Rp 257,37 triliun atau lebih tinggi 39 persen dari target sebelumnya. Ketetapan itu telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perpres 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.

“Karena PPh badan, kan, kaitannya dengan kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi tahun ini lagi bagus-bagusnya, bahkan dari tahun kemarin bagus lantaran beberapa harga komoditas melonjak naik. Dari tahun kemarin sebenarnya bagus dan otomatis akan meningkatkan penerimaan dari PPh badan tahun sebelumnya,” ungkap Suryo dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR Ke-27 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, di kompleks parlemen DPR, (5/7).

Baca Juga  Syarat dan Dokumen Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan

Dalam dokumen APBN Kinerja dan Fakta (KiTa) Edisi Juni 2022, penerimaan PPh badan mengalami pertumbuhan cukup tinggi dibandingkan penerimaan jenis pajak lainnya, yaitu tumbuh sebesar 136,2 persen. Kinerja ini jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan periode sama di 2021 yang mengalami kontraksi hingga 8 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui, kinerja PPh badan hingga kuartal I-2022 tumbuh sangat baik didukung oleh profitabilitas usaha yang meningkat dan basis rendah tahun 2021 akibat insentif pajak.

“Jadi ini menggambarkan pemulihan ekonomi didorong masyarakat, rumah tangga dengan income baik dan juga korporasi yang kondisi aktivitas ekonomi membaik sehingga membayar PPh badan lebih tinggi,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga  Apa itu Cukai, Karakteristik dan Perbedaan Cukai dengan Pajak

Selain PPh badan, Pepres Nomor 98 Tahun 2022 juga menaikkan target Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 15,2 persen atau dari Rp 554,38 triliun menjadi Rp 638,99 triliun.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *