in ,

Dirjen Pajak: PMK Pajak Natura Segera Terbit

Dirjen Pajak: PMK Pajak Natura Segera Terbit
FOTO: IST

Dirjen Pajak: PMK Pajak Natura Segera Terbit

Pajak.com, Jakarta – Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan,  peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai pajak atas natura dan/atau kenikmatan akan segera terbit dalam waktu dekat. Menurutnya, aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ini masih dalam tahap finalisasi.

“Segera kalau sudah ditandatangani oleh Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati) kami undangkan. Nanti akan kami sampaikan kepada masyarakat secara umum, bagaimana kita mengatur mengenai pengenaan pemotongan dan pemungutan pajak, terkait treatment natura yang kita atur dalam PMK ini. Insyaallah, beberapa saat ke depan (akan diterbitkan),” ungkap Suryo dalam Konferensi Pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kinerja dan Fakta (KiTA) yang digelar secara daring, dikutip Pajak.com (27/6).

Ia menegaskan, pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas natura dan/atau kenikmatan akan beri keadilan bagi perusahaan dan seluruh karyawan. Suryo memastikan, pengenaan pajak ini menyasar high level employee, seperti chief executive officer (CEO), direktur, atau komisaris.

Baca Juga  Sri Mulyani Beberkan Penanganan 3 Kasus Viral Bea Cukai

“Imbalan dalam bentuk natura yang diterima oleh karyawan akan diperlakukan sebagai objek pajak. Pengenaan PPh atas natura ini lebih memberikan rasa keadilan bagi pemberi kerja karena biaya terkait dengan kegiatan mengumpulkan penghasilan mestinya dapat dibiayakan. Bagi penerima merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang menjadi objek pajak,” ujarnya.

Pada kesempatan berbeda, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, aturan pelaksana mengenai pajak natura dan/atau kenikmatan direncanakan akan terbit pada akhir Juni 2023.

“Kita tinggal harmonisasikan di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Mudah-mudahan dalam satu bulan ke depan (Juni 2023) sudah selesai. Tinggal ditunggu saja mudah-mudahan sebulan ke depan sudah bisa kita terbitkan,” ungkapnya dalam Media Briefing, di Kantor Pusat DJP, (11/5).

Baca Juga  Pendaftaran SSCASN Wajib Gunakan e-Meterai, Berikut Cara Beli dan Membubuhkannya

Sebagai informasi, berdasarkan UU HPP, natura dan/atau kenikmatan dikenakan sebagai objek PPh. Natura dan/atau kenikmatan dapat dibiayakan sepanjang mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bagi pemberi kerja dan merupakan objek PPh bagi pegawai dan penerima.

Merujuk Pasal 6 ayat (1) UU HPP, terdapat lima jenis natura dan/atau kenikmatan yang tidak menjadi objek pajak, yaitu penyediaan makanan/minuman bagi seluruh pegawai, natura dan/atau kenikmatan di daerah tertentu, natura dan/atau kenikmatan karena keharusan pekerjaan (contohnya alat keselamatan kerja atau seragam), natura dan/atau kenikmatan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.

Baca Juga  Daftar Barang Impor yang Dibebaskan Bea Masuk

Kemudian, berdasarkan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 disebutkan, natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dikenakan PPh adalah pegawai yang bekerja di daerah tertentu, sarana prasarana untuk pegawai dan keluarganya dalam bentuk tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olahraga selain golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olah raga otomotif.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *