in ,

Penerimaan Pajak Melambat, Capai Rp 830,29 T Hingga Mei 2023

penerimaan pajak
FOTO: IST

Penerimaan Pajak Melambat, Capai Rp 830,29 T Hingga Mei 2023

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, penerimaan pajak sampai akhir Mei tahun 2023 terkumpul sebesar Rp 830,29 triliun atau 48,33 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 yang senilai Rp 1.718 triliun. Capaian ini tumbuh 17,7 persen atau lebih rendah dibandingkan periode sama pada tahun lalu yang tumbuh 53,5 persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, terjadi perlambatan kinerja penerimaan pajak karena dipengaruhi oleh penurunan harga komoditas dan perlambatan impor, tidak adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS), serta fluktuasi konsumsi dan belanja pemerintah.

” Jika kita melihat pertumbuhan sebesar 53,5 persen pada periode Januari-Mei tahun lalu. Tahun ini masih mengalami pertumbuhan sebesar 17,7 persen. Jadi, kita masih mengalami pertumbuhan dua digit mendekati 20 persen di atas pertumbuhan tinggi tahun lalu. Ini patut kita syukuri dan dijaga. Karena ini akan topang kegiatan perekonomian dalam bentuk belanja. Namun, ini menunjukkan penerimaan pajak pertumbuhannya makin melandai atau menurun, tidak sekuat seperti awal tahun (2023) dan sepanjang 2022. Karena memang tahun lalu pertumbuhannya sudah sangat tinggi,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kinerja dan KiTa (KiTA), yang digelar secara daring, (26/6).

Baca Juga  Cara Ajukan Izin Pembukuan Berbahasa Inggris dan Satuan Dollar AS ke Kantor Pajak

Ia memerinci, realisasi penerimaan pajak tersebut berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) non-minyak dan gas (nonmigas) yang tumbuh 16,40 persen atau mencapai Rp 486,94 triliun (55,74 persen dari target), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp 300,64 triliun (40,47 persen dari target), Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan pajak lainnya Rp 5,78 triliun (14,45 persen dari target), serta PPh migas Rp 36,94 triliun (60,12 persen dari target).

“Kita lihat di sini sektor yang menyumbangkan pajak terbesar adalah industri pengolahan yang tumbuh 9,4 persen, industri perdagangan tumbuh 9,3 persen, dan industri pertambangan tumbuh 62,9 persen. Tren harga komoditas yang akan mengalami normalisasi, tentu pertumbuhannya juga akan mengalami normalisasi. Enggak mungkin ratusan persen atau double digit yang sangat tinggi (sektor pertambangan pada tahun 2022 sempat melonjak 259,7 persen),” ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga  Syarat dan Dokumen Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Suryo Utomo optimistis Direktroat Jenderal Pajak (DJP) optimistis dapat meraih target penerimaan pajak. Ia menyebutkan, jenis pajak yang jadi penopang penerimaan pajak tahun 2023, yaitu PPh Pasal 21, PPh badan, PPN dalam negeri, dan PPN impor.

“Harapannya, ke depan kami terus akan mengikuti (perkembangan) dan ini (empat jenis pajak) merupakan tumpuan penerimaan pajak sampai akhir tahun 2023,” ungkap Suryo.

Ditulis oleh

Baca Juga  Belum Ada Aktivitas dan Transaksi, Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Badan?

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *