in ,

AAJI: Insentif Pajak Diberikan Pemegang Polis Asuransi

AAJI: Insentif Pajak Diberikan
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon mengusulkan agar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memasukkan insentif pajak untuk pemegang polis asuransi ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pemberian insentif pajak diyakini akan meningkatkan densitas dan penetrasi industri asuransi jiwa di Indonesia. Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penetrasi asuransi baru mencapai 3,18 persen di 2021, meliputi penetrasi asuransi jiwa 1,19 persen, asuransi umum 0,47 persen, asuransi sosial 1,45 persen, dan asuransi wajib 0,08 persen. Sedangkan angka densitas 2021 sekitar Rp 1,82 juta.

“Kami telah melakukan kajian terkait insentif pajak ini sejak 2019. Kita ambil contoh, pemberian insentif pajak kepada pemegang polis telah diberlakukan di Thailand dan Malaysia dan telah terbukti meningkatkan penetrasi asuransi di kedua negara itu. Kalau boleh dipertimbangkan industri asuransi jiwa secara khusus, dapat insentif pajak. Kami dapat masukkan dari AAJI di Malaysia dan Thailand, di sana penetrasi mulai naik ketika mendapat insentif pajak,” ungkap Budi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang juga disiarkan secara virtual, dikutip Pajak.com (6/7).

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

Ia pun optimistis, pemberian insentif pajak tidak hanya akan meningkatkan penetrasi asuransi, melainkan juga dapat berdampak pada terjaganya stabilitas sistem keuangan.

“Mungkin ada pengorbanan dari negara di saat awal. Tapi sungguh itu kembali ke masyarakat karena kesejahteraan meningkat. Kembali juga ke negara karena dana investasi jangka panjang akan meningkat jauh, rasanya ini jadi kompensasi trade off yang sangat positif,” ujar Budi.

Selain itu, AAJI mengusulkan agar di dalam RUU P2SK diatur mengenai seluruh pembayaran manfaat asuransi jiwa menjadi bukan objek pajak, sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Ditulis oleh

Baca Juga  Tahapan Pengajuan Permohonan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *