in ,

Regulasi Insentif Pajak Bagi Toko yang Ramah Lingkungan

Insentif Pajak Bagi Toko
FOTO: IST

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan insentif pajak berupa diskon pajak reklame sebesar 25 persen bagi pelaku usaha pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat yang menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Sehingga nantinya pelaku usaha hanya membayar pajak reklame sebesar 75 persen dari pokok pajaknya. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 111 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Fiskal Daerah atas Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan. Pengurangan atau diskon pajak reklame hanya diberikan untuk  satu objek Pajak Reklame yang diselenggarakan di lingkungan usaha yang dimiliki oleh pengelola, sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 2 ayat 2 dalam pergub tersebut.

Baca Juga  Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak dalam Rangka Impor

Alasan Anies Baswedan memberikan insentif tersebut sebab menurutnya fungsi pajak tidak hanya sebagai sumber penerimaan negara tetapi juga untuk mendorong pembangunan kota yang berkelanjutan (Sustainable city). Dalam pasal 5 dijelaskan agar dapat memperoleh diskon pajak, pelaku usaha harus memiliki rekomendasi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan cara mengajukan permohonan disertai dokumen kelengkapan pendukung. Kemudian setelah memperoleh rekomendasi, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pengurangan Pajak Reklame kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD).

Pemberian insentif pajak bagi toko yang ramah lingkungan sebagai upaya mengurangi masalah sampah khususnya di DKI Jakarta. Pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat merupakan penyumbang terbesar dari menumpuknya sampah yang sulit terurai. Kini sampah plastik menjadi masalah besar dari estetika lingkungan, kesehatan masyarakat, dan penyebab terjadinya bencana alam. Di sinilah fungsi pajak sebagai regulasi menunjukkan perannya. Pajak berperan sebagai kebijakan fiskal untuk mengurangi pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Baca Juga  57 Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *