in ,

Regulasi Insentif Pajak Bagi Toko yang Ramah Lingkungan

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 111 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Fiskal Daerah atas Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan merupakan perluasan kebijakan dari Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 142 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan. Dalam aturan tersebut dijelaskan sanksi-sanksi yang akan diberikan jika pelaku usaha pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat tidak menggunakan kantong belanja yang ramah lingkungan. Sehingga diterbitkannya Pergub DKI Jakarta Nomor 111 Tahun 2021 sebagai stimulus guna mengefektifkan aturan kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.

Tidak hanya Provinsi DKI Jakarta yang menerapkan aturan tersebut, Bali merupakan provinsi pertama yang melarang penggunaan plastik sekali pakai bagi pemasok, distributor, produsen, dan penjual yang diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Peraturan tersebut melarang penggunaan tiga jenis Plastik Sekali Pakai (PSP) yaitu kantong plastik, polistirena (styrofoam), dan sedotan plastik (pipet).

Baca Juga  Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Hingga 15 Maret 2024 Terkontraksi Penurunan Harga Komoditas

Pemberian insentif diskon pajak menggambarkan bahwa pajak memiliki peran yang sangat luas, tidak hanya sebagai pemasukan negara tetapi juga sebagai pengatur kebijakan yang mendorong kebersihan dan kesehatan lingkungan demi kesejahteraan masyarakat kini dan masa depan.

 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *