in ,

Anggota G20 Implementasikan 2 Pilar Pajak Global

Pilar Pajak Global
FOTO: KLI Kemenkeu

Pajak.com, Bali – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengapresiasi para anggota G20 atas komitmennya untuk mengimplementasikan kesepakatan global mengenai dua pilar paket pajak internasional yang diinisiasi oleh G20/Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Indonesia mendorong G20 untuk saling bersinergi membantu negara berkembang dalam mengimplementasikan konsensus pajak global itu.

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih selaku Presidensi G20 kepada para anggota G20 atas komitmennya mengimplementasikan dua pilar ini. Pada Pilar I, kemajuan signifikan telah dicapai dalam mengelaborasi aturan teknis yang komprehensif dari perpajakan baru yang matang untuk yurisdiksi pasar. Pada Pilar 2, kemajuan terjadi termasuk finalisasi komentar terhadap aturan modern untuk membantu negara-negara membawa pajak minimum global (15 persen) ke dalam undang-undang domestik,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers The 3rd Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) G20 di Nusa Dua, Bali, dikutip Pajak.com (18/07).

Baca Juga  Kurs Pajak 24 –30 April 2024

Menurutnya, para anggota G20 sepakat mendukung pekerjaan yang tengah berjalan terkait Pilar I dan menerima penyelesaian Pilar 2 Global Anti-Base Erosion (GloBE) Model Rules. Hal ini akan membuka jalan untuk implementasi yang konsisten pada tingkat global sebagai pendekatan umum dan menantikan penyelesaian kerangka implementasi GloBe.

“Sehingga para anggota juga mendorong OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) untuk merampungkan Pilar I, termasuk menandatangani konvensi multilateral pada paruh pertama 2023 dan mendorong kerangka inklusif untuk menyelesaikan negosiasi yang akan mengizinkan pengembangan instrumen multilateral untuk implementasi Subject To Tax Rules (STTR) di bawah Pilar 2,” jelas Sri Mulyani.

Dalam FMCBG, anggota G20 juga membahas dua topik lainnya, yaitu perpajakan dan pembangunan, serta transparansi pajak. Sri Mulyani mengungkapkan bahwa anggota G20 menggarisbawahi urgensi bantuan teknis dan peningkatan kapasitas melaksanakan kesepakatan dua pilar itu.

Baca Juga  Strategi Penyelesaian Ragam Kasus Sengketa Kepabeanan di Pengadilan Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *