Pajak.com, Bali – Indonesia dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) resmi menyepakati Joint Work Programme (JWP) 2022-2025. Kesepakatan ini akan berfokus pada beberapa isu prioritas, salah satunya terkait peningkatan kepatuhan pajak. Penandatanganan yang dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann ini merupakan rangkaian dari Pertemuan Tingkat Deputi (Finance and Central Bank Deputies/FCBD Meeting) dan Pertemuan Tingkat Menteri (Finance Ministers and Central Bank Governors/FMCBG Meeting) ketiga di Nusa Dua, Bali.
“Melalui kerja sama dengan Indonesia tersebut, OECD akan meningkatkan kapasitas dalam mendiseminasikan standar kebijakan ke lebih banyak negara, meliputi kepatuhan pajak, kebijakan makroekonomi, investasi, sumber daya manusia, serta pembangunan berkelanjutan,” ungkap Cormann dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (15/7).
Melalui JWP 2022-2025 ini, OECD akan membantu Indonesia dalam mengimplementasikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2025; memulihkan perekonomian nasional; serta membantu Indonesia dalam memenuhi standar-standar yang ditetapkan OECD, salah satunya terkait konsensus pajak global.
Penandatanganan JWP bukan pertama kalinya untuk Indonesia dan OECD. JWP pertama dilakukan pada tahun 2015-2016, yang telah membawa hasil yang signifikan, khususnya di bidang tata kelola yang baik. Sementara di periode 2017-2018, JWP berfokus pada reformasi iklim usaha dan pertumbuhan dinamis, kebijakan sosial dan pertumbuhan inklusif, tata kelola pemerintahan yang baik, serta pertumbuhan hijau.
Cormann menilai, JWP juga membantu Indonesia dalam menerapkan komitmennya di bawah Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030. Sehingga JWP kali ini juga akan mendukung Indonesia dalam mendorong reformasi kebijakan sesuai agenda prioritas pemerintah pada mencapai pemulihan yang resilien dan berkelanjutan dari krisis pandemi COVID-19 dan mendekatkan pada standar kebijakan dan praktik OECD.
Comments