in ,

Pembebasan PBB DKI Wujud Hadirnya Rasa Keadilan

Pembebasan PBB DKI
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta resmi membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari Rp 2 miliar. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, kebijakan baru untuk menggratiskan PBB ini sebagai wujud menghadirkan rasa keadilan serta pemerataan.

Anies mengatakan, kebijakan yang berlaku sejak Juni lalu ini mengacu pada kebutuhan dasar dan salah satu hak dasar dari manusia berupa papan alias rumah. Menurutnya, setiap keluarga dari lapisan apa pun baik miskin hingga kaya, tinggal di kampung maupun di komplek perumahan butuh dan berhak mendapatkan ruang untuk tinggal.

Baca Juga  Peringati HUT Kota Malang, Bapenda Gelar Program Pemutihan Pajak

Karena itu, Anies menegaskan kalau kebijakan yang dibuat itu sudah tepat, membebaskan PBB untuk tanah dan bangunan yang dihuni warga Jakarta, karena merupakan kebutuhan dasar hidup manusia.

“Republik ini didirikan untuk menghadirkan keadilan sosial. Republik ini dibangun untuk memberikan perasaan keadilan. Tanah dan bangunan yang dipakai untuk rumah tinggal adalah kebutuhan dasar manusia,” kata Anies dalam akun YouTube resminya berjudul Pajak Jakarta: Adil dan Merata untuk Semua, dikutip Pajak.com, Jumat (15/7).

Ia mengklaim, kebijakan itu sudah diwacanakan sejak 2020, tetapi urung dilaksanakan karena difokuskan untuk penanganan pandemi COVID-19. Dengan demikian, insentif ini baru benar-benar terlaksana di tahun 2022. Anies menggarisbawahi, bahwa kebijakan yang mengacu pada Peraturan Gubernur 23/2022 ini berlaku dengan beberapa syarat.

Baca Juga  Selain Lapor SPT, Berikut Layanan Perpajakan yang Bisa Diakses di PJAP 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *