in ,

Pemprov DKI Bebaskan PBB untuk NJOP di Bawah Rp 2 M

Pemprov DKI Bebaskan PBB
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta bebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari Rp 2 miliar. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Sekilas mengulas, daerah menerapkan PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Apa itu PBB-P2? Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB), PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Baca Juga  Ini Risiko Wajib Pajak Bila Tidak Memadankan NIK - NPWP

Berapa tarif PBB-P2? Merujuk Pasal 41 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), besar tarif PBB-P2 paling tinggi 0,5 persen atau naik dari aturan sebelumnya, yakni sebesar 0,1 persen sampai dengan 0,3 persen. Sedangkan tarif PBB-P2 berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya yang akan ditetapkan terlebih dahulu dengan peraturan daerah (perda) di masing-masing daerah.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan pembebasan PBB merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada masyarakat di DKI Jakarta. Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini diharapkan dapat memulihkan ekonomi di era pandemi COVID-19.

Baca Juga  Seluruh Hakim dan ASN Pengadilan Negeri Jakbar Telah Lapor SPT

“Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah. Terlebih, di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah COVID-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta,” ujar Anies dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (12/6).

Ditulis oleh

Baca Juga  Cara Simpel Hitung Pajak atas THR

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *