in ,

Mengenal Bea Masuk Anti-Dumping

Mengenal Bea Masuk Anti-Dumping
FOTO: IST

Pajak.com, Ankara – Pemerintah Turki mengumumkan akan menghentikan penerapan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) terhadap produk tempered glass pot lids (tutup panci) yang berasal dari Indonesia. Penghentian ini setelah penerapan BMAD berlangsung lebih dari 10 tahun. Lantas, apa itu Bea Masuk Anti-Dumping?

Mengutip penjelasan International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) International Tax Glossary (2015) dumping berarti upaya memasukkan suatu produk ke dalam perdagangan atau pasar negara lain dengan harga yang lebih rendah dari harga domestik di negara pengekspor dan di bawah nilai normal produk. Umumnya, praktik penetapan harga secara dumping muncul ketika pasar negara pengekspor bersifat monopoli atau oligopolistik, sementara pasar luar negeri kompetitif. Praktik dumping ini dikecam jika hal tersebut mengancam atau menyebabkan kerugian material pada industri di negara lain. Praktik dumping juga dikecam jika memperlambat pendirian atau pengembangan industri dalam negeri di negara berkembang. Nah, untuk mengimbangi atau mencegah praktik dumping, suatu negara dapat memungut BMAD pada produk  yang dianggap buangan atau dumped.

BMAD adalah bea diskriminatif atas barang impor yang diduga ‘dibuang’ ke negara pengimpor. BMAD ditujukan untuk melindungi produsen dalam negeri dari persaingan tidak sehat dengan pemasok barang yang sama di luar negeri. Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah No.34/2011 tindakan antidumping adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan BMAD atas barang dumping. Sementara itu, BMAD adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian. Yang dimaksud kerugian adalah kerugian material yang telah terjadi, atau adanya ancaman terjadinya kerugian material, atau terhalangnya pengembangan industri di dalam negeri.

Baca Juga  BUMI Raih Penghargaan atas Kepatuhan dan Kontribusi Penerimaan Pajak

Indonesia sendiri, sebagai salah satu negara yang aktif melakukan perdagangan internasional juga menyadari bahwa praktik dumping dapat merugikan perekonomian dalam negeri. Untuk itu, pemerintah dan DPR merancang beberapa perangkat hukum yang melandasi kebijakan antidumping. Menurut Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, ada beberapa perangkat hukum yang mengatur kebijakan antidumping, di antara lain, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Anti-Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK. 01/2017; dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

Adapun besaran bea masuk antidumping berbeda-beda bagi masing-masing eksportir dan/atau eksportir produsen produk yang terindikasi masuk dalam antidumping. Besaran tarifnya umumnya antara 26,9 persen hingga 50,2 persen.

Baca Juga  IKAPRAMA dan IKPI Jaksel Gelar Bimtek Persiapan Hingga Tahapan Pelaporan SPT Badan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *