in ,

Kemendag Ajak Tingkatkan Pengawasan Barang Impor

Kemendag Ajak Tingkatkan Pengawasan Barang Impor
FOTO: IST

Pajak.com, Bekasi – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengajak para stakeholders (pemangku kepentingan) untuk terus meningkatkan pengawasan barang impor setelah melalui kawasan pabean (post border). Salah satunya melalui kegiatan evaluasi dan rapat koordinasi pengawasan dengan pemangku kepentingan di daerah.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, sinergi Kemendag dan pemangku kepentingan di daerah bertujuan untuk memastikan kegiatan perdagangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Sementara itu, Direktur Tertib Niaga, Ditjen PKTN Kemendag Sihard Hadjopan Pohan menyampaikan, sejak Februari 2018, Ditjen PKTN mendapatkan penugasan untuk mengawal pelaksanaan meningkatkan pengawasan barang impor setelah melalui kawasan pabean.

Baca Juga  THR Tak Dibayarkan Perusahaan, Begini Cara Melaporkannya ke Kemenaker

“Untuk menunjang kegiatan pengawasan tersebut, Ditjen PKTN berupaya melakukan pengembangan organisasi melalui pembentukan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN),” kata Pohan dalam keterangan tertulis Senin (27/12/21).

Pohan mengatakan, pembentukan BPTN dilakukan di empat daerah, yaitu di Kota Medan yang meliputi wilayah Sumatra; Kota Bekasi yang meliputi wilayah Jawa Barat dan Banten; Kota Surabaya yang meliputi wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara; serta Kota Makassar yang meliputi wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua. BPTN berperan sebagai perpanjangan tangan Ditjen PKTN, khususnya Direktorat Tertib Niaga dalam melaksanakan pengawasan kegiatan perdagangan.

Terhitung sejak Februari 2018, Ditjen PKTN telah memeriksa 1.598 pelaku usaha yang dituangkan dalam 8.774 berita acara. Dari total berita acara tersebut, terdapat 1.179 di antaranya menunjukkan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

“Pelanggaran tersebut telah ditindaklanjuti melalui pemberian sanksi berupa pemusnahan barang, pemblokiran akses kepabeanan, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha,” lanjut Pohan.

Pohan menjelaskan, upaya ini menindaklanjuti penandatanganan perjanjian kerja sama antara Ditjen PKTN bersama Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Barat dan Banten terkait pengawasan, penegakan hukum, dan pengamanan di bidang perdagangan. Perjanjian ditandatangani oleh Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat dan Banten.

Kepala Disperindag Kota Bekasi Tedi Hafni Tresnadi juga mengapresiasi perjanjian ini yang meliputi kerja sama dalam bidang pertukaran data dan informasi, pengawasan, penegakan hukum, pengamanan, serta peningkatan kemampuan sumber daya manusia. Kerja sama ini diharapkan akan memperkuat sinergi antara Kemendag dan pemerintah daerah. Hal ini merupakan salah satu bentuk sinergi pelaksanaan kewenangan pengawasan, khususnya barang impor melalui kawasan pabean.

Baca Juga  Presiden Jokowi Serukan Aksi Komprehensif dalam Memerangi TPPU

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *