in ,

Aturan Kepabeanan dan Pajak Barang dari Luar Negeri

Aturan Kepabeanan dan Pajak
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) kembali mengingatkan masyarakat mengenai aturan kepabeanan dan pajak atas barang bawaan penumpang, sejalan dengan mulai ramainya aktivitas penerbangan internasional saat ini. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menegaskan, setiap penumpang perjalanan internasional harus mematuhi ketentuan ekspor dan impor barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017.

“Kepada pelaku perjalanan ke luar negeri, pada saat pulang ke tanah air ada prosedur barang bawaan penumpang, mulai dari pelaporan dan fasilitas untuk barang bawaan penumpang atas pungutan negara,” jelas Nirwala dalam keterangan tertulis diterima Pajak.com, (12/6).

Melalui PMK Nomor 203 Tahun 2017, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor bawaan penumpang untuk barang personal use dengan nilai pabean maksimal Free On Board (FOB) 500 dollar AS per orang. Pembebasan yang diberikan berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor, yang terdiri atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Pada barang yang melebihi batas nilai pabean, maka atas kelebihan itu dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 23,04 T per Maret 2024

Sementara itu, barang personal use, yang merupakan barang kena cukai, akan diberikan pembebasan cukai. Pembebasan diberikan kepada setiap penumpang dewasa dengan jumlah bawaan paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris atau produk hasil tembakau lainnya, serta 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

“Dalam hal produk hasil tembakau lainnya terdiri atas lebih dari satu jenis produk hasil tembakau, pembebasan bea masuk dan/atau cukai diberikan, setara dengan perbandingan jumlah per jenis produk hasil tembakau lainnya itu. Apabila terdapat kelebihan jumlah barang yang dibawa, petugas akan langsung memusnahkannya dengan atau tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan,” ujar Nirwala.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Gerebek Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *