in ,

Aturan Kepabeanan dan Pajak Barang dari Luar Negeri

Ia mengatakan, setiap barang impor yang dibawa penumpang akan dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Tarif bea masuk sebesar 10 persen dikenakan terhadap barang personal use yang melebihi FOB 500 dollar AS. Adapun nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan penumpang dikurangi dengan FOB 500 dollar AS. Setiap barang impor yang dibawa penumpang itu juga wajib dilaporkan kepada petugas DJBC.

“Pemberitahuan pabean dapat dilakukan secara lisan atau tertulis dengan mengisi Customs Declaration (CD) dan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) secara lengkap dan benar, serta dalam bentuk data elektronik atau formulir. Setelah mendapat persetujuan petugas DJBC, barang impor akan bisa dibawa keluar bandara,” kata Nirwala.

Baca Juga  Syarat Mengajukan Surat Keterangan Sengketa Pajak

DJBC telah menyediakan aplikasi yang memudahkan para penumpang, yaitu Mobile Beacukai. Aplikasi ini dapat dimanfaatkan penumpang untuk melacak status barang kiriman, menghitung bea masuk dan pajak impor, serta pengecekan kurs.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *