Pajak.com, Jakarta – Berbagai inovasi digital terus dikembangkan oleh perbankan untuk memudahkan para nasabahnya. Teranyar, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) meluncurkan dua aplikasi untuk pajak daerah yakni E-BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan E-SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah).
Direktur Konsumer Ritel dan Usaha Syariah Bank Jatim Arief Wicaksono mengemukakan, hal ini dilakukan berkat kerja sama pihaknya dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan. Melalui sistem E-BPHTB dan E-SPTPD, lanjut Arief, Wajib Pajak dapat mengisi formulir digital sekaligus melakukan pelaporan dari sistem tersebut. Dengan begitu, ia harapkan digitalisasi layanan ini akan memberikan kemudahan kepada masyarakat.
“Setelah semua proses administrasi selesai, pembayaran pajak dapat dilakukan melalui aplikasi JConnect tanpa harus datang dan antre ke kantor,” kata Arief, dikutip Pajak.com, Senin (13/6).
Arief menyebut layanan digitalisasi ini membawa manfaat lebih bagi masyarakat seperti terhindar dari human error, akuntabilitas yang lebih terjamin, dan efisiensi waktu bagi Wajib Pajak. Dengan begitu biaya kepatuhan semakin bisa diminimalkan.
“Bank Jatim akan selalu berinovasi dan mendukung program-program yang dilakukan Pemkab Lamongan, serta berjalan beriringan menuju era digitalisasi untuk mempermudah setiap pembayaran pajak,” ucap Arief.
Ia menambahkan, kemudahan pembayaran pajak yang dirasakan Wajib Pajak, diharapkan akan meningkatkan ketertiban pelaporan dan ketertiban pembayaran sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lamongan dapat lebih optimal.
Comments