in ,

Pemprov DKI Bebaskan PBB untuk NJOP di Bawah Rp 2 M

Ia menyebutkan, dalam kebijakan itu berlaku untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lebih dari Rp 2 miliar bakal diberi diskon PBB 10 persen bagi rumah tinggal serta diberi faktor pengurang seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan. Sedangkan untuk selain rumah tinggal, diberikan diskon PBB sebesar 15 persen.

Kebijakan itu meliputi keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi serta angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk Wajib Pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 juta.

“Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memperkuat ekonomi di DKI Jakarta yang kita cintai. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif dan kemudahan tersebut,” ujar Anies.

Baca Juga  Harga Bitcoin Melonjak, Tokocrypto Bantu Investor Bayar Pajak Kripto dan Lapor SPT

Berikut rincian kebijakan terbaru yang ditetapkan Pemprov DKI:

1. Kebijakan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB 2022

a. Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi.

  • NJOP sampai dengan kurang Rp 2 miliar, dibebaskan 100 persen.
  •  NJOP lebih dari Rp 2 miliar, diberikan faktor pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10 persen.

b. Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15 persen.

Ditulis oleh

Baca Juga  Jenis-Jenis Koreksi Harga dalam Praktik “Transfer Pricing”

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *