2. Kebijakan pembayaran PBB 2022
a. Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi
Tahun pajak 2022:
- Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni – Agustus 2022.
- Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September – Oktober 2022.
- Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November 2022.
- Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.
Tahun pajak 2013-2021:
- Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni – Oktober 2022.
- Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November – Desember 2022.
- Sanksi dihapus 100 persen.
b, Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk Wajib Pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 juta.
Tahun pajak 2022:
- Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni – Agustus 2022.
- Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September – Oktober 2022.
- Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November 2022.
- Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.
Tahun pajak 2013-2021:
- Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni – Oktober 2022.
- Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November – Desember 2022.
- Sanksi dihapus 100 persen.
Sejalan dengan transformasi digital pembayaran pajak, SPPT PBB-P2 tahun 2022 dapat diperoleh masyarakat DKI Jakarta secara elektronik melalui e-SPPT pajak on-line di halaman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.
Comments