in ,

Komitmen Pajak Karbon Indonesia di Forum Menkeu G20

Komitmen Pajak Karbon Indonesia
FOTO: KLI Kemenkeu

Pajak.com, Amerika Serikat – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tegaskan komitmen penerapan pajak karbon di Indonesia, dalam Forum Koalisi Menteri Keuangan Dunia untuk Aksi Iklim yang digelar di Washington D.C, Amerika Serikat (AS). Ia mengungkap, terdapat 65 inisiatif kebijakan karbon di dunia yang telah diimplementasikan, termasuk Indonesia—sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Seluruh dunia juga mulai meninggalkan energi fosil secara bertahap untuk mengurangi emisi karbon di bumi. Adopsi pajak karbon ini adalah bentuk konkret komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi karbon sebesar 29 persen dengan upaya sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada 2030,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, yang dikutip Pajak.com (23/4).

Baca Juga  Daftar Barang dan Jasa yang Mendapatkan Fasilitas Bebas PPN

Ia menjelaskan, di Indonesia, pajak karbon akan mulai diberlakukan pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara dengan tarif Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Pajak karbon dikenakan menggunakan mekanisme cap and trade. Indonesia menargetkan pajak karbon dapat berlaku pada 1 Juli 2022. Ketetapan itu diundur dari rencana awal 1 April 2022 karena menunggu kesiapan mekanisme perdagangan karbon.

“Sebab Indonesia juga harus menyiapkan mekanisme perdagangan karbon yang tidak hanya berlaku di dalam negeri, tetapi juga secara internasional,” ujar Sri Mulyani.

Indonesia meyakini, transisi energi menjadi kunci untuk mencapai ekonomi rendah karbon. Maka dari itu, Indonesia akan berkomitmen untuk terus terlibat dalam koalisi demi mencapai pembangunan rendah karbon.

Baca Juga  DJP: 10 Juta Lebih Wajib Pajak Telah Lapor SPT

“Indonesia berharap koalisi ini akan terus memaksimalkan koordinasi dengan 25 institusi mitra dan organisasi multilateral, terutama dengan jumlah anggota yang mencapai 71 negara. Peran aktif para menteri keuangan negara anggota sangat penting karena ke-71 negara tersebut menyumbang 35 persen emisi karbon dan 65 persen PDB (produk domestik bruto) dunia,” jelas Direktur Pelaksana Bank Dunia periode 2010—2016 ini.

Ditulis oleh

Baca Juga  Ketahui Ketentuan Kedaluwarsa Penagihan Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *