Pajak.com, Amerika Serikat – Menteri Keuangan (Menkeu) Indonesia Sri Mulyani Indrawati dan Menkeu India Nirmala Sitharama melakukan pertemuan dalam rangkaian acara International Monetary Fund and World Bank Group (IMF-WBG) Spring Meetings di Washington DC, Amerika Serikat (AS). Berbagai isu ekonomi terkini dibahas kedua negara, utamanya mengenai penerapan perdagangan dan pajak karbon.
Menkeu Nirmala menuturkan, pihaknya berinisiatif membahas topik ini karena Indonesia sedang merintis mekanisme perdagangan dan aturan turunan pajak karbon. Sementara, India sudah mulai menerapkan skema pajak karbon terhadap komoditas impor. Tarif pajak yang diberlakukan pemerintah India untuk kegiatan yang menghasilkan satu ton CO2 sebesar 1 dollar AS per ton.
“Kegiatan impor yang terkena pungutan pajak karbon adalah untuk bahan bakar fosil yang masuk ke pasar India. Skema pungutan dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ungkap Nirmala, dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (19/4).
Di Indonesia, penerapan pajak karbon telah termaktub dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Rencananya, penerapan pajak ini dimulai pada 1 April 2022, namun diundur menjadi Juli 2022. Alasan penundaan, antara lain untuk menyelaraskan aturan pajak karbon dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 terkait dengan penyelenggaraan nilai ekonomi karbon yang rilis pada Oktober 2021 lalu.
Selain itu, India dan Indonesia juga membahas perkembangan ekonomi global yang makin menantang, diantaranya karena kenaikan harga energi untuk kebutuhan bahan bakar transportasi. Menurut Menkeu Sri Mulyani, kedua negara juga saling membahas upaya untuk memperkuat kebijakan fiskal.
Comments