in ,

Pajak Karbon Jadi Sumber Subsidi bagi Masyarakat Rentan

Pajak Karbon Jadi Sumber Subsidi
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Senior Associate Lead Energy Taxation International Institute for Sustainable Development Tara Laan menilai, penerapan pajak karbon berpotensi jadi sumber subsidi baru bagi masyarakat rentan. Sebab pajak karbon yang diberlakukan secara luas akan memantik kenaikan harga energi.

“Hasil pajak karbon dapat diarahkan ke kelompok berpenghasilan rendah. Idealnya, ini juga dilakukan dengan mengurangi tarikkan pajak masyarakat miskin. Pada dasarnya, sebagian besar pajak karbon ditarik dari konsumsi bahan bakar atau konsumsi barang masyarakat menengah ke atas. Konsepnya, pajak karbon menyebabkan tarif yang lebih tinggi pada mereka yang menggunakan energi paling banyak,” jelas Tara dalam webinar Katadata Indonesia Data and Economic and Conference (IDE) 2022 bertajuk Carbon Tax at The G20: Building Momentum to Accelerate a Green Recovery, dikutip Pajak.com (11/4).

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

Di sisi lain, kelompok berpenghasilan rendah memiliki dampak yang lebih dalam menghadapi kenaikan harga energi. Pengeluaran rumah tangga mereka akan melonjak, baik pengeluaran untuk listrik; transportasi; hingga keperluan energi sehari-sehari, seperti untuk memasak dan sebagainya.

“Makanya, pemerintah dapat langsung menggunakan pendapatan (penerimaan) dari pajak karbon untuk berinvestasi langsung dalam infrastruktur energi bersih. Hal ini diharap mampu mengamankan aksesibilitas energi yang dapat memberikan alternatif kepada konsumen. Jadi ketika harga bahan bakar fosil naik, mereka punya sesuatu untuk dialihkan, terutama penting untuk memberikan bantuan untuk memasak bersih, karena tentu kita tidak ingin orang beralih kembali ke biomassa, yang jelas sangat tidak sehat,” ungkap Tara.

Baca Juga  Peran Pajak Dalam Menyukseskan SDGs 8

Hal senada juga diungkapkan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana. Bahkan, penerimaan pajak karbon bukan hanya dapat digunakan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat berpendapatan rendah, melainkan dapat dimanfaatkan untuk dana pembangunan infrastruktur, investasi teknologi ramah lingkungan—stimulus bagi transisi ekonomi hijau yang berkelanjutan.

Ditulis oleh

Baca Juga  DJP Jelaskan Penghitungan Pajak atas THR

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *