in ,

Pajak Karbon Jadi Sumber Subsidi bagi Masyarakat Rentan

Dadan menyebutkan, tarif pajak karbon yang ditetapkan Rp 30 per kilogram atau Rp 30 ribu per ton CO2. Penerapan ini rencananya akan terlaksana mulai 1 Juli 2022 untuk sektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara sebagai tahap awal. Selanjutnya, implementasi dan perluasan pajak karbon akan dilaksanakan pada 2025. Hal ini seirama dengan kebijakan energi nasional dari transisi energi fosil ke energi bersih yang minim emisi. Pada tahun 2030, sektor energi Indonesia ditargetkan dapat menurunkan emisi sejumlah 314 juta—446 juta ton CO2.

“Harapan tersebut didorong dengan kebijakan pengurangan PLTU dengan tidak ada penambahan, juga PLTU yang ditargetkan akan berhenti beroperasi pada 2056. Tapi Indonesia harus menyediakan dana sebesar 1.042 miliar dollar AS untuk mencapai kapasitas terpasang energi baru dan terbarukan sebesar 587 giga watt pada 2060. Pengurangan energi fosil secara bertahap dan mendorong elektrifikasi kendaraan bermotor dan rumah tangga,” jelasnya.

Baca Juga  DPR Apresiasi Kanwil DJP Riau atas Penerimaan Pajak Rp 23,16 T

Direktur Mobilisasi Sumber Daya Sektoral dan Regional Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wahyu Marjaka menambahkan, tarif pajak karbon harus lebih tinggi agar mendorong para pengusaha melakukan aksi mitigasi.

“Kalau tarif pajak karbon lebih murah dibandingkan harga effort untuk mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen pada 2030, hal tersebut akan mendorong publik maupun perusahaan lebih memilih membayar pajak daripada melakukan mitigasi. Kalau itu terjadi, pasti target Indonesia’s nationally determined contribution (NDC) tidak akan tercapai,” jelas Wahyu.

Saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyusun berbagai aturan teknis pelaksanaan pajak karbon, meliputi tarif dan dasar pengenaan, cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, serta peta jalan pajak karbon. Sementara, aturan teknis lainnya, seperti batas atas emisi untuk subsektor PLTU dan tata cara penyelenggaraan nilai ekonomi karbon pada pembangkit tenaga listrik akan ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

Baca Juga  Kurs Pajak 17 – 23 April 2024

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *