in ,

Pajak Karbon Jadi Sumber Subsidi bagi Masyarakat Rentan

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu, agar instrumen pengendalian iklim berjalan optimal, pemerintah juga sedang menyusun pelbagai aturan turunan lain, salah satunya Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021, yang mengatur tata laksana penyelenggaraan nilai ekonomi karbon dan NDC di KLHK dan Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves).

“Isu iklim merupakan isu lintas sektor. Koordinasi akan terus kami jaga dan perkuat agar peraturan yang melengkapi satu sama lain dapat mengoptimalisasi upaya pemerintah dalam mengendalikan perubahan iklim. Tujuan utama pengenaan pajak karbon bukan hanya menambah penerimaan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) semata, melainkan sebagai instrumen pengendalian iklim dalam mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sesuai polluter pays principle,” jelas Febrio.

Baca Juga  Langgar Pajak, Rekanan Smelter Nikel Dikirim ke Kejati Sultra

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *