in ,

Kewajiban Dasar Masyarakat adalah Bayar Pajak

Kewajiban Dasar Masyarakat
FOTO: IST

Pajak.comMakassar – Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, Wajib Pajak yang terdaftar di Indonesia sejatinya berjumlah 45 juta tetapi yang efektif membayar hanya sebanyak 19 juta Wajib Pajak. Padahal, jumlah populasi di Indonesia lebih dari 270 juta penduduk. Artinya, hanya sekitar 19 juta Wajib Pajak yang harus menghidupi negara ini. Untuk itu, ia mengingatkan kepada masyarakat bahwa kewajiban dasar sebagai masyarakat yang tidak bisa dihindari adalah membayar pajak.

“Jadi yang terdaftar di kami 45 juta registered taxpayer, tetapi yang kira-kira kami wajibkan mengisi SPT, istilah kata, kami menyebutnya Wajib Pajak yang menjadi bagian dari administrasi yang bergerak terus sekitar 19 juta. Artinya, kita semua harus pelan-pelan mengetahui salah satu kewajiban dasar sebagai masyarakat adalah membayar pajak dan itu adalah sesuatu yang enggak bisa dihindari,” ungkapnya di acara Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Indonesia Bagian Timur, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (19/4).

Baca Juga  Cara Pendaftaran Objek Pajak Alat Berat Melalui Layanan PajakOnline

Dengan timpangnya jumlah penduduk dan Wajib Pajak yang membayar pajak, lanjut Suryo, maka tak heran kalau rasio pajak di Indonesia masih rendah, hanya berkisar 8 persen dari PDB pada tahun 2020. Sementara di negara lain termasuk negara tetangga, rasio pajaknya berada di atas 10 persen.

“Untuk itu, ke depannya tax ratio harus meningkat, kalau tidak meningkat, ya, kita akan kedodoran untuk membiayai pembangunan,” imbuhnya.

Suryo menjelaskan, salah satu instrumen untuk meningkatkan rasio pajak adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias UU HPP. Dalam UU HPP itu telah mengandung sejumlah perbaikan yang dibagi menjadi beberapa klaster, di antaranya UU PPN, UU KUP, UU PPh, maupun UU Cukai.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *