in ,

Perputaran Ekonomi Musim Lebaran Capai Rp 72 Triliun

Perputaran Ekonomi Musim Lebaran
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Libur cuti bersama untuk merayakan Idulfitri segera tiba. Tahun ini pemerintah pun telah memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19. Dengan aktivitas sosial yang mulai normal ini, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno memperkirakan perputaran ekonomi musim lebaran tahun ini akan mencapai Rp 72 triliun. Angka ini diperkirakan bisa lebih tinggi mengingat durasi libur dan cuti bersama libur Lebaran tahun ini cukup panjang.

Sandiaga merinci, rata-rata pengeluaran Wisatawan Nusantara (wisnus) di Indonesia pada tahun 2020 mencapai Rp 1,5 juta. Sedangkan, wisnus yang berasal dari Pulau Jawa dan berkunjung ke destinasi di Pulau Jawa rentang rata-rata pengeluarannya mencapai Rp 900 ribu hingga Rp 1,5 juta. Ia memprediksi, setidaknya akan ada 48 juta pemudik di tahun ini lantaran pemerintah telah melonggarkan peraturan.

Baca Juga  Wamenkominfo Soroti Urgensi Perlindungan Data Pribadi dan Privasi

“Masyarakat diperbolehkan mengambil libur dan cuti bersama cukup panjang, maka diprediksi uang yang dikeluarkan oleh seluruh pemudik selama momen lebaran dapat mencapai Rp72 triliun,” ujar Sandiaga seperti dalam keterangan tertulis dikutip, Selasa (19/4/2022).

Sandiaga optimistis, momentum mudik libur Lebaran tahun ini akan berdampak signifikan pada peningkatan konsumsi rumah tangga yang merupakan sektor ini merupakan kontributor terbesar pada pertumbuhan ekonomi. Peningkatan itu menurut Sandiaga biasanya terjadi di sisi konsumsi untuk makanan dan minuman, pakaian, transportasi, serta hotel dan restoran.

“Sumbangan ketiga sektor tersebut mencapai sekitar 25 persen pada konsumsi rumah tangga, sehingga fenomena mudik akan sangat berpengaruh pada konsumsi rumah tangga,” ujarnya.

Baca Juga  Jaga Ekonomi Nasional, Wamenkeu Beberkan Strategi Hadapi Konflik Timur Tengah 

Sandiaga mengatakan, momen mudik lebaran bisa meningkatkan perputaran uang sebanyak 10 persen dan mampu berkontribusi 25 persen lebih pada pertumbuhan ekonomi kuartalan. Ia juga memprediksi bahwa bidang usaha penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum (kuliner) akan mendapatkan dampak yang sangat positif.

“Kemenparekraf mengimbau bagi para pemudik untuk membelanjakan uangnya pada produk dan jasa di daerahnya sehingga mampu berkontribusi positif dalam pemulihan perekonomian di daerah,” ujarnya.

Sandiaga menjelaskan, untuk memastikan kelancaran dan keamanan berwisata pada musim libur Lebaran tahun ini, ia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE/1/KS.02.00/MK/2022) tentang Protokol Kesehatan (Prokes) dalam Penyelenggaraan Usaha Pariwisata selama Bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022. Cara ini sebagai upaya bagi para stakeholder pariwisata dalam mengantisipasi lonjakan kunjungan, tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.

Baca Juga  Jelajah Hemat Jakarta: Libur Lebaran nan Ramah di Kantong

“Para gubernur, bupati, dan walikota, ketua asosiasi usaha pariwisata bersama dengan Satgas COVID-19 di daerah diharapkan dapat melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas usaha pariwisata, untuk wajib melaksanakan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat,” imbau Sandiaga.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *