in ,

Aturan Terbaru Naik Pesawat di Masa Mudik Lebaran 2022

Aturan Terbaru Naik Pesawat
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru bagi penumpang yang naik pesawat di masa mudik Lebaran 2022. Aturan dituangkan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19. Aturan yang mulai berlaku mulai 5 April 2022 ini dimaksudkan untuk menjaga penumpang dari transmisi COVID-19. Adapun pemerintah telah menetapkan hari libur nasional Idul Fitri pada 2–3 Mei 2022, sementara cuti bersama berlangsung pada 29 April dan 4–6 Mei.

Berikut aturan terbaru naik pesawat di masa mudik Lebaran 2022: 

  1. Setiap pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN) dari dan ke daerah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. Calon penumpang wajib mengisi e-HAC melalui aplikasi PeduliLindungi.
  2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau antigen.
  3. PPDN dengan status vaksinasi dosis kedua tetap diwajibkan melakukan tes COVID-19, baik antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  4. PPDN dengan status vaksinasi dosis pertama juga tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan menunjukkan: hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan; melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
  6. Anak di bawah 6 tahun berlaku ketentuan: wajib didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19; dikecualikan terkait ketentuan vaksinasi COVID-19; tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.
Baca Juga  Jelajah Hemat Jakarta: Libur Lebaran nan Ramah di Kantong

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *