in ,

Peredaran Uang Kartal saat Lebaran Capai Rp 154,5 Triliun

Peredaran Uang Kartal saat Lebaran Capai Rp 154,5 Triliun
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat peredaran uang kartal (uang kertas dan logam) selama periode Lebaran tahun 2021 secara nasional sebesar Rp 154,5 triliun atau meningkat 41,5 persen dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 109,2 triliun.

Kepala Divisi Relasi Media dan Opinion Maker Departemen Komunikasi BI Irfan Farulian menerangkan peningkatan perputaran uang itu mencerminkan asumsi pertumbuhan ekonomi dan mobilitas masyarakat selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga kuartal kedua tahun 2021. BI optimistis pertumbuhan ekonomi kuartal II-2021 mencapai sekitar 4,1 persen hingga 5,1 persen.

“Selain itu, bertambahnya permintaan uang kartal pada periode Lebaran tahun ini juga disebabkan adanya program bantuan sosial tunai pemerintah yang dibayarkan bertepatan dengan periode Lebaran,” kata Irfan, dalam keterangan tertulis, pada Minggu (16/5).

Baca Juga  Amartha dan CELIOS Luncurkan Fintech Media Toolkit

Sementara itu, realisasi penarikan uang kartal perbankan di wilayah Jabodetabek (Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi) hingga 11 Mei 2021 atau hari operasional terakhir sebelum Idulfitri mencapai Rp 34,8 triliun. Angka itu naik sekitar 61 persen dibandingkan dengan penarikan uang kartal pada periode Lebaran tahun lalu sebesar Rp 21,7 triliun.

“Artinya, pelarangan mudik Lebaran 2021 kali ini yang berada dalam masa PPKM mikro juga dapat diperhitungkan sebagai faktor penambah permintaan uang kartal pada periode Lebaran tahun ini,” kata Irfan.

Ditulis oleh

Baca Juga  Xiaomi Siap Kuasai Pasar EV dengan Peluncuran Sedan SU7

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *