in ,

Larangan Mudik Jadi Momentum Kebangkitan Ritel

Larangan Mudik Jadi Momentum Kebangkitan Ritel
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Penjualan ritel Indonesia terus menunjukkan tanda pemulihan, meski data pada Maret 2021 lalu masih terjadi kontraksi atau pertumbuhan negatif. Bank Indonesia (BI) melaporkan, penjualan ritel yang tecermin dari Indeks Penjualan Riil (IPR) pada Maret 2021 sebesar 187,9. Naik 6,1 persen dibandingkan bulan sebelumnya (month-to-month/mtm).

Jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy), masih terkontraksi 14,6 persen. Kontraksi sektor ritel ini sudah terjadi selama 16 bulan beruntun, yakni kali terakhir tumbuh positif secara tahunan adalah pada November 2019. Namun, sejak April 2021, penjualan ritel diperkirakan tumbuh positif baik secara bulanan maupun tahunan. BI menghitung, IPR pada April 2021 berada di 209,3, naik 11,4 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Dibandingkan April 2020, terjadi pertumbuhan 9,8 persen. BI menilai, peningkatan penjualan eceran diprakirakan sejalan dengan daya beli masyarakat yang meningkat saat Ramadan, keadaan musim dan cuaca yang mendukung, serta banyaknya program diskon.

Baca Juga  Panduan Mudah Tukar Uang Baru dengan Aplikasi PINTAR

Meski prospek penjualan ritel ke depan masih sangat menantang, diharapkan larangan mudik bisa mendorong masyarakat perkotaan untuk dapat meramaikan pusat belanja di masa libur Lebaran. Para pelaku usaha ritel pun terus mengembangkan berbagai strategi penjualan yang kreatif untuk mendorong kinerja di masa pemulihan konsumsi ini. Misalnya dengan program Ramadan Sale, paket bundling Ramadan hingga live sale program.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *