Pajak.com, Amerika Serikat – Menteri BUMN Erick Thohir menyaksikan seremonial penandatanganan amendemen kesepakatan proyek gasifikasi batu bara (DME Coal) antara PT Pertamina (Persero) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA); dengan perusahaan asal Amerika Serikat, Air Products & Chemical Inc. (Air Products), di Amerika Serikat, Selasa (11/5).
Perjanjian kerja sama ini sekaligus menjadi kesepakatan Processing Service Agreement atas proses gasifikasi batu bara yang menjadi salah satu program pemerintah, untuk meningkatkan ketahanan energi nasional. Sebagai gambaran, gasifikasi merupakan proses transformasi batu bara menjadi DME (dimethyl ether) atau bahan bakar pengganti liquefied petroleum gas (LPG).
Menteri BUMN Erick menilai, gasifikasi batu bara merupakan salah satu wujud meningkatkan perekonomian nasional secara umum. Selain memaksimalkan potensi yang dimiliki, proyek strategis nasional ini juga akan menghilangkan ketergantungan terhadap proyek impor LPG.
“Gasifikasi batu bara memiliki nilai tambah langsung pada perekonomian nasional secara makro. Akan menghemat neraca perdagangan, mengurangi ketergantungan terhadap impor LPG, dan menghemat cadangan devisa,” kata Erick.
Dia pun optimistis kerja sama ini akan memberikan manfaat besar di tengah usaha membangkitkan perekonomian nasional. Di sisi lain, Pertamina berperan sebagai perusahaan yang tak hanya bergerak untuk memastikan ketahanan energi, tetapi juga menjadi motor untuk menggerakkan industri energi agar tetap mampu beroperasi optimal.
Comments