in ,

Pengusaha Bus: Mudik Dilarang, Bisnis Ambyar

Pengusaha Bus Atau Transportasi Umum Mudik Dilarang, Bisnis Ambyar
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Pengusaha menyayangkan pelarangan mudik tahun 2021. Pelarangan itu dianggap tidak hanya berdampak pada bisnis, melainkan menimbulkan efek psikologi masyarakat terhadap angkutan umum. Masyarakat cenderung tidak percaya dengan moda transportasi umum, sehingga beralih ke kendaraan pribadi.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Semua moda transportasi dilarang mengangkut penumpang dimulai pada tanggal 6 Mei hingga  17 Mei 2021.

Pemilik PT SAN Putra Sejahtera Kurnia Lesani Adnan mengatakan, kebijakan itu merupakan bentuk ketidakberpihakan pemerintah terhadap sektor usaha yang tengah berupaya bangkit. Padahal pemerintah mengetahui industri angkutan umum atau pariwisata begitu terpuruk di tahun 2020.

Baca Juga  BPK Minta Pemerintah Terus Tingkatkan Kualitas APBN

“Pastinya ambyar. Bukan hanya karena 10 hari larangan operasionalnya secara bisnis namun effect secara psikologis nya yg sangat kami sayangkan. Masyarakat jadi beralih ke kendaraan apribadi sejak tahun lalu karena kebijakan yang melarang angkutan umum ini membuat masyarakat mencari jalan lain untuk bisa berpindah namun tidak terdeteksi pemerintah. kata pria yang akrab dipanggil Sani, kepada Pajak.com melalui sambungan telepon, pada Jumat (9/4).

Ditulis oleh

Baca Juga  8 Poin Penting dalam Proses Pengajuan Izin Usaha

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *