Pajak.com, Jakarta – Porsi bauran Energi Baru dan Terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional mencapai baru 11,51 persen hingga dengan 2020 lalu. Angka itu berada di bawah target semula yang dipatok pada kisaran angka 13,4 persen pada 2020. Namun, pemerintah masih optimistis target bauran EBT 23 persen pada 2025 masih dapat dicapai. Menteri Riset dan Teknologi (Menristek)/Kepala Badan Riset dan Bambang PS Brodjonegoro menyampaikan, salah satu gagasan Kemenristek dalam percepatan pencapaian bauran energi nasional 2025 adalah mendorong ekonomi sirkular dengan dukungan riset dan inovasi.
Bambang mengatakan, saat ini pemerintah tengah mendorong hilirisasi riset dan inovasi yang peduli akan kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, pengembangan ekonomi sirkular yang fokus pada penggunaan optimal dari sumber daya dalam aspek produksi hingga konsumsi, dapat menjadi solusi atas permasalahan sampah/limbah.
“Di sisi lain, kegiatan ekonomi sirkular dapat menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan energi berbahan dasar limbah ( waste to energy), ujar Bambang pada acara Forum Kehumasan Dewan Energi Nasional (DEN), Kamis (08/04).
Lebih lanjut Bambang menyebutkan, Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) diharapkan dapat diterjemahkan dengan baik di tingkat kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Ia berharap peraturan-peraturan menteri dapat selalu in-line dengan RUEN. Bentuk dukungan lainnya, Kemenristek juga mendorong pemanfaatan nuklir sebagai sumber energi.
Comments