in ,

Provinsi yang Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Provinsi yang Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Sejumlah provinsi di Indonesia memberlakukan pembebasan (pemutihan) atau pengurangan denda pajak kendaraan bermotor. Pemilik mobil dan motor bisa memanfaatkan program ini guna meringankan beban tunggakan pajak. Berikut daerahnya.

Pertama, Provinsi Jawa Tengah. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan kebijakan bebas denda pajak kendaraan untuk masyarakat, yang berlaku mulai dari tanggal 6 Mei 2021 sampai 6 September 2021.

Kedua, Provinsi Jawa Timur. Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam akun Instagramnya mengatakan, pihaknya memberi diskon Ramadan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 15 persen untuk roda dua dan roda tiga. Sedangkan untuk roda empat atau lebih, berdiskon lima persen. Program ini berlaku mulai 20 April hingga 24 Juni 2021.

Baca Juga  15 Rencana Aksi BEPS Inclusive Framework Cegah Penghindaran Pajak

“Tak hanya diskon, Wajib Pajak juga memperoleh kesempatan berupa pembebasan sanksi administratif pembayaran PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB,” jelas Khofifah.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *