in ,

Meningkatkan Kepatuhan Pajak Lewat Voucher Cashback

Meningkatkan Kepatuhan Pajak Lewat “Voucher Cashback”
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Direktur Utama Djuragan Kreatif Indonesia Syarif Hidayat menilai, perlu ada terobosan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menghimpun pajak di masa pagebluk ini. Sebab menurutnya, faktor utama yang menyebabkan tidak tercapainya penerimaan pajak adalah menurunnya kesadaran Wajib Pajak (WP). Sebagai contoh, kepatuhan formal WP tahun 2019 hanya sekitar 71 persen dari jumlah WP yang wajib menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dengan demikian, Dayat mengusulkan agar DJP melakukan inovasi berupa pemberian cashback voucher bagi WP yang telah membayar kewajiban perpajakannya.

Selain itu, berdasarkan riset yang dilakukan Bank Dunia, posisi rasio penerimaan pajak Indonesia jauh berada di bawah negara berkembang, misalnya Brasil, India, Thailand, Malaysia, Filipina, dan Republik Dominika. Indonesia hanya unggul tipis dengan Sri Lanka.

Baca Juga  IKAPRAMA Bantu Wajib Pajak Terhindar dari Sanksi Keterlambatan SPT

Dengan demikian, Dayat mengusulkan agar DJP melakukan inovasi berupa pemberian cashback voucher bagi WP yang telah membayar kewajiban perpajakannya.

“Dengan aplikasi Djuragan Voucher, kami ingin membuat (aktivitas) membayar pajak tidak menjadi beban, tapi kebutuhan (bagi Wajib Pajak),” ungkap pria yang hangat disapa Dayat ini.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *