Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakarta Pusat Tembus Rp35,84 T per April 2025, Tumbuh 7,26 Persen
Pajak.com, Jakarta — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat Eddi Wahyudi mengungkapkan, hingga 30 April 2025, penerimaan pajak wilayah kerjanya telah mencapai Rp35,84 triliun atau 32,33 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp110,85 triliun. Capaian ini mencatat pertumbuhan sebesar 7,26 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year-on-year/yoy).
“Berdasarkan jenis pajaknya, Pajak Penghasilan (PPh) menyumbang paling besar dengan nilai Rp24,71 triliun atau 42,59 persen dari target. Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tercatat sebesar Rp7,81 triliun atau 15,05 persen. Pajak lainnya menyumbang Rp3,28 triliun atau 4.323,84 persen dari target awal yang hanya Rp75,95 miliar,” jelas Eddi dalam konferensi pers daring Forum Assets Liabilities Committee (ALCo) Regional Jakarta, dikutip Pajak.com, Rabu (28/5/2025).
Eddi mengemukakan, lonjakan drastis pada kategori Pajak Lainnya disebabkan oleh penerimaan yang sangat besar dibandingkan target awal yang rendah. Hal ini menunjukkan adanya transaksi besar atau kegiatan khusus yang terjadi pada periode tersebut.
Adapun kontribusi terbesar terhadap penerimaan di bulan April 2025 datang dari sektor perdagangan dengan nilai Rp3,66 triliun. Disusul sektor industri pengolahan sebesar Rp1,89 triliun dan sektor jasa perusahaan sebesar Rp1,65 triliun. Secara keseluruhan, realisasi penerimaan neto bulan April mencatat pertumbuhan tinggi sebesar 32,45 persen dibanding April 2024.
Pertumbuhan ini, lanjut Eddi, dipengaruhi oleh kenaikan penerimaan dari beberapa sektor dominan dan meningkatnya aktivitas ekonomi. Selain itu, akselerasi pelaporan dan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak turut memberikan dorongan positif.
Secara regional, total penerimaan pajak di seluruh Kanwil DJP se-DKI Jakarta per April 2025 mencapai Rp421,87 triliun atau 27,54 persen dari target nasional. Rinciannya, penerimaan PPh Non-Migas sebesar Rp206,02 triliun (23,83 persen dari target), PPN sebesar Rp80,65 triliun (14,09 persen), PPh Migas sebesar Rp9,08 triliun (14,45 persen), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya sebesar Rp126,06 triliun (396,98 persen dari target).
Dibanding bulan sebelumnya, terjadi lonjakan signifikan dalam penerimaan pajak pada April 2025, yakni sebesar 210,76 persen dari Maret 2025. Kenaikan ini terutama ditopang oleh pembayaran PPh dan PPN yang meningkat pesat menjelang batas waktu pelaporan dan penyetoran.
Eddi juga menyoroti bahwa perbaikan sistem administrasi perpajakan, termasuk optimalisasi implementasi Coretax, turut mendukung kelancaran transaksi pajak dan pelayanan kepada Wajib Pajak. Dengan total kontribusi mencapai Rp421,87 triliun, Kanwil DJP se-DKI Jakarta menyumbang sekitar 75,73 persen dari total penerimaan pajak nasional.
Posisi ini memperkuat peran Jakarta sebagai pusat penerimaan negara terbesar dan strategis.
“Dengan total penerimaan sebesar Rp421,87 triliun Kanwil DJP se-Jakarta memiliki proporsi sebesar 75.73 persen dari total penerimaan pajak secara nasional,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) DKI Jakarta Mei Ling menambahkan bahwa kondisi ekonomi Jakarta pada triwulan I 2025 menunjukkan ketahanan yang kuat. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi tetap stabil dengan inflasi yang terkendali dan kinerja fiskal yang solid baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Surplus APBN dan APBD mencerminkan pengelolaan keuangan yang prudent, serta memberikan ruang fiskal yang cukup untuk mendorong pertumbuhan berkelanjutan. Sinergi strategis antara APBN dan APBD DKI Jakarta memperkuat pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan daya saing ekonomi ibu kota di tengah dinamika global,” jelas Mei Ling.
Comments