in ,

Cara Lapor dan Hitung PPh 22 dengan Benar

Hitung PPh 22 dengan Benar
FOTO: IST

Cara Lapor dan Hitung PPh 22 dengan Benar

Panduan Praktis untuk Pengusaha dan Badan Usaha 

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan dalam kegiatan tertentu, seperti impor barang, pembelian barang oleh instansi pemerintah, serta penjualan barang tertentu oleh badan usaha. Pajak ini berperan penting dalam menjaga kepatuhan fiskal dan menjadi bagian dari mekanisme pemungutan pajak yang menyasar transaksi perdagangan.

Bagi para pengusaha, perusahaan perorangan, dan badan usaha—khususnya yang beroperasi di wilayah INDONESIA—memahami cara hitung dan melaporkan PPh 22 secara benar bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga strategi untuk menghindari sanksi perpajakan yang dapat merugikan bisnis.

Apa Itu PPh Pasal 22?

PPh 22 adalah pajak yang dipungut oleh:

  • Bendahara pemerintah,
  • BUMN/BUMD,
  • Badan usaha tertentu,
  • Atas kegiatan impor atau penjualan barang yang tergolong strategis.

Pungutan ini bersifat withholding tax—yaitu dipotong atau dipungut di awal transaksi oleh pihak tertentu, lalu disetorkan ke kas negara.

Baca Juga  Kanwil Jakbar Bersinergi dengan Pemkot dan Himbara, Bina UMKM untuk Ekspor dan Patuh Pajak

Siapa yang Wajib Dipungut dan Memungut?

Berikut beberapa skenario umum:

Pemungut Pajak Objek Transaksi Subjek Terutang Bendahara pemerintahPembelian barangPenjual (rekanan)Direktorat Jenderal Bea dan CukaiImpor barangImportirBadan usaha tertentu (dealer mobil, BUMN, dsb.)Penjualan barang tertentuPembeli barang

 

Tarif PPh 22 Terbaru (Sesuai PMK No. 34/PMK.010/2017 dan Ketentuan DJP)

Objek PajakTarif PPh 22 Keterangan Impor dengan API2,5% dari nilai impor (CIF + Bea Masuk)Bisa dikreditkanImpor tanpa API7,5%Lebih tinggi karena dianggap bukan pemakai langsungPenjualan hasil produksi BUMN tertentu1,5% dari DPP PPNJika memiliki NPWPPembelian oleh instansi pemerintah1,5% dari harga pembelian (tidak termasuk PPN)Berlaku untuk semua rekanan

Cara Menghitung PPh 22

Contoh 1: Penjualan ke Instansi Pemerintah

  • Harga barang: Rp100.000.000
  • Tidak termasuk PPN
  • PPh 22 = 1,5% × Rp100.000.000 = Rp1.500.000

Contoh 2: Kegiatan Impor oleh Importir Ber-NPWP

  • Nilai CIF: Rp200.000.000
  • Bea masuk: Rp20.000.000
  • Nilai dasar pungutan: Rp220.000.000
  • PPh 22 Impor = 2,5% × Rp220.000.000 = Rp5.500.000 
Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakarta Barat Capai Rp25,42 Triliun, Tumbuh 6,16 Persen Hingga April 2025

Cara Lapor SPT Masa PPh 22

Wajib pajak yang memungut atau dipungut PPh 22 wajib melaporkan SPT Masa PPh 22 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Langkah-langkah Lapor SPT PPh 22:

  1. Login ke akun DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) atau melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi.
  2. Pilih jenis pajak: PPh Pasal 22.
  3. Isi identitas dan rincian pemungutan: Sesuaikan dengan bukti potong yang telah dibuat.
  4. Unggah file CSV atau input manual.
  5. Validasi dan submit SPT.
  6. Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda SPT telah diterima DJP.

Batas Waktu Bayar dan Lapor

Jenis Pemungut Bayar Lapor Bendahara PemerintahHari kerja berikutnya14 hari setelah akhir bulanImportir (melalui Bea Cukai)Saat impor (PIB)Akhir minggu berikutnyaWP Badan UmumMaks. tanggal 10 bulan berikutnyaMaks. tanggal 20 bulan berikutnya

 

Risiko Jika Tidak Lapor atau Terlambat

  • Denda administrasi: Rp100.000 per keterlambatan pelaporan SPT Masa.
  • Sanksi bunga: Sesuai Pasal 8 dan 9 UU KUP.
  • Pemeriksaan Pajak: Potensi audit oleh DJP jika ditemukan ketidaksesuaian data.
Baca Juga  HHH Consultant Resmikan Thoha Building, Wujud Komitmen Tingkatkan Edukasi Perpajakan

Tips Kepatuhan Pajak untuk Pebisnis

Gunakan aplikasi resmi seperti e-Bupot Unifikasi atau Klikpajak untuk mempermudah pembuatan bukti potong dan pelaporan.
Arsipkan semua transaksi dan dokumen pendukung secara digital.
Buat pengingat rutin menjelang tanggal 10 dan 20 setiap bulan.
Konsultasikan perhitungan pajak Anda secara berkala dengan konsultan pajak terpercaya.

Kesimpulan

Mengelola dan melaporkan PPh 22 dengan benar adalah langkah penting bagi setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis secara profesional dan patuh hukum. Dengan memahami ketentuan tarif, cara hitung, serta mekanisme pelaporan yang tepat waktu dan akurat, Anda tidak hanya menghindari sanksi, tetapi juga membangun reputasi bisnis yang kuat di mata fiskus.

Sumber: https://www.smrkonsultan.com/cara-lapor-dan-hitung-pph-22-dengan-benar/

 

Pandangan dan opini dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan PAJAK.COM.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *