in ,

Pemerintah Atur Layanan Pos Komersial, Asperindo: Diharapkan Tidak Ada Praktik Perang Tarif

Pemerintah Layanan Pos
FOTO: IST

Pemerintah Atur Layanan Pos Komersial, Asperindo: Diharapkan Tidak Ada Praktik Perang Tarif

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah resmi mengatur ulang industri layanan pos dan kurir melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025. Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) berharap dengan adanya peraturan ini tidak terjadi praktik perang tarif yang menjurus pada persaingan usaha tidak sehat.

Permen Komdigi yang ditandatangani langsung oleh Menteri Komdigi Meutya Hafid pada Jumat, (16/5/25), ini menjadi penanda restrukturisasi ekosistem pos dan logistik di tengah makin berkembangnya ekonomi digital dan e-commerce nasional. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos serta Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 sebagai aturan pelaksanaannya.

DPP Asperindo menegaskan, pihaknya sangat mendukung regulasi ini sebagai kerangka kerja baru yang lebih sehat bagi pelaku usaha jasa pengiriman. Namun, mereka mengingatkan bahwa kualitas layanan harus tetap menjadi fokus utama. Persaingan harga ekstrem yang kerap terjadi dinilai dapat merusak iklim usaha.

Baca Juga  Ditemui Bahlil, Masyarakat Pulau Gag Minta Penambangan Nikel Dilanjutkan

“Dengan terbitnya Peraturan Menteri [Komdigi] Nomor 8 Tahun 2025 ini diharapkan tidak terjadi praktik perang tarif yang menjurus pada persaingan usaha tidak sehat dalam lingkup ekosistem industri usaha pos dan kurir,” jelas DPP Asperindo.

Asperindo juga menyoroti maraknya promosi gratis ongkos kirim (free ongkir) yang dilakukan oleh platform marketplace. Menurut mereka, promosi semacam itu sebaiknya tidak dibebankan ke penyelenggara pos, karena bukan bagian dari skema layanan mereka.

“Asperindo tegaskan untuk mendukung implementasi Peraturan Menteri Komdigi ini, dengan peraturan ini diharapkan penyelenggara pos tidak larut terbawa pada promosi free ongkir e-commerce, karena program free ongkir yang dilakukan oleh marketplace adalah program promosi yang dijalankan marketplace untuk pembeli/penjual dan bukan program yang berasal dari penyelenggara pos dan kurir,” jelas DPP Asperindo.

Baca Juga  RUPTL PLN Resmi Dirilis, Target Investasi Tembus Rp2.967,4 Triliun

Mereka menjelaskan bahwa promosi yang selama ini dilakukan oleh anggota Asperindo berupa potongan ongkir memang ada, tetapi itu murni inisiatif bisnis masing-masing perusahaan. Adapun layanan free ongkir dari penyelenggara pos hanya diberikan dalam konteks sosial, seperti saat terjadi musibah atau bencana, dan bukan bagian dari model layanan komersial reguler.

Lebih jauh, Asperindo juga mencermati bahwa Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 ini tidak mengatur secara khusus soal free ongkir dari marketplace. Namun, aturan ini memberi arah yang jelas agar penetapan harga grosir dilakukan melalui kesepakatan adil dan transparan antara penyelenggara pos dan pengguna jasa. Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan kepastian usaha serta dampak positif terhadap kesejahteraan kurir.

Baca Juga  BTN Raih Global Brand Awards 2025 atas Transformasi Berbasis Inovasi Digital

“Dengan regulasi baru ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional, standarisasi kualitas layanan dan perluasan jangkauan pengiriman sehingga layanan pos komersial bisa menjangkau seluruh Nusantara,” imbuh mereka.

Asperindo juga menekankan pentingnya penerapan yang adil dari regulasi ini bagi seluruh pihak yang melakukan aktivitas collecting, processing, transporting, dan delivery dalam jasa pos dan logistik. Kebijakan ini telah melalui proses harmonisasi lintas kementerian dan kini tinggal menunggu implementasi di lapangan.

“DPP Asperindo berharap bahwa ketentuan baru ini dapat diaplikasikan dengan baik untuk mendukung pertumbuhan usaha serta dapat menjawab tantangan distribusi barang kiriman ke seluruh pelosok Indonesia,” pungkas DPP Asperindo.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *