in ,

Cara Hitung Pajak PPh 15

Pajak PPh 15
FOTO: IST

Cara Hitung Pajak PPh 15

Apa Itu PPh Pasal 15?

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 merupakan pajak khusus yang dikenakan atas penghasilan dari usaha tertentu. Tidak semua Wajib Pajak dikenai PPh ini, melainkan hanya pihak-pihak dengan jenis usaha tertentu seperti pelayaran, penerbangan internasional, asuransi luar negeri, pengeboran, dan sebagainya.

Sebagai pengusaha atau badan usaha di wilayah JABODETABEK, memahami mekanisme pengenaan PPh 15 sangat penting agar tidak salah hitung dan bisa menghindari sanksi.

 Siapa Saja yang Dikenai PPh Pasal 15?

PPh Pasal 15 dikenakan pada:

  • Wajib Pajak dalam negeri dan BUT yang menjalankan usaha pelayaran atau penerbangan dalam negeri dan internasional.
  • Perusahaan asuransi luar negeri.
  • Perusahaan pengeboran minyak, gas, dan panas bumi.
  • Perusahaan dagang asing yang punya hubungan dengan agen dalam negeri.
Baca Juga  Olahraga Padel Kena Pajak Natura? Simak Penjelasan DJP Ini

Peraturan teknis: Diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-01/PJ/2017 dan PER-10/PJ/2017 (tergantung sektor usaha).

 Cara Menghitung Pajak PPh 15

Berikut beberapa contoh metode penghitungan berdasarkan jenis usaha:

1. Usaha Pelayaran Dalam Negeri

Tarif efektif: 1,2% dari peredaran bruto

Contoh:
Jika omzet dari usaha pelayaran adalah Rp2.000.000.000 dalam satu tahun, maka:

PPh 15 terutang = 1,2% x Rp2.000.000.000 = Rp24.000.000

2. Usaha Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri (Internasional)

Tarif tetap: 2,64% dari peredaran bruto

Contoh:
Perusahaan pelayaran asing memperoleh omzet Rp1.000.000.000 dari Indonesia.

PPh 15 terutang = 2,64% x Rp1.000.000.000 = Rp26.400.000

3. Perusahaan Asuransi Luar Negeri

Tarif: 5% dari premi yang dibayarkan oleh pemegang polis di Indonesia.

Baca Juga  DJP dan Tim Satgassus Polri Incar Potensi Pajak dari Aktivitas “Shadow Economy”

Contoh:
Premi dibayar ke perusahaan asuransi luar negeri sebesar Rp500.000.000.

PPh 15 terutang = 5% x Rp500.000.000 = Rp25.000.000

 Bagaimana Melaporkannya?

  1. Bayar pajak melalui sistem e-Billing DJP.
  2. Laporkan melalui SPT Masa PPh 15 di e-SPT atau DJP Online.
  3. Simpan bukti potong dan pembayaran untuk rekonsiliasi atau audit.

 Risiko Jika Tidak Patuh

Bila tidak menghitung dan membayar sesuai ketentuan:

  • Anda bisa dikenai sanksi administrasi 2% per bulan (max 24 bulan).
  • Pemeriksaan pajak bisa dilakukan untuk memverifikasi transaksi.
  • Potensi denda hingga 200% dari pajak kurang bayar.

 Kesimpulan

PPh Pasal 15 memiliki karakteristik unik dan hanya dikenakan pada jenis usaha tertentu. Dengan mengetahui cara hitung yang tepat, pengusaha bisa meminimalisir risiko pajak dan mengoptimalkan kepatuhan.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Jebol, IEF: Pemerintah Berpotensi Revisi Kebijakan Perpajakan Dalam Waktu Dekat

Sumber: https://www.smrkonsultan.com/cara-hitung-pajak-pph-15/

 

Pandangan dan opini dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan PAJAK.COM.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *