in ,

Lewat Batas Waktu Pemeriksaan Pajak Dinilai Picu Biaya Tinggi dan Korupsi

FOTO : Pajak.com

Lewat Batas Waktu Pemeriksaan Pajak Dinilai Picu Biaya Tinggi dan Korupsi

Pajak.com, Jakarta – Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I) menyelenggarakan seminar perpajakan yang bertajuk Pemeriksaan Pajak Lewat Waktu Tidak Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Meskipun Merupakan Amanat Undang-Undang, di Jakarta Utara, (27/5/25). Ketua Umum P5I Alessandro Rey mengatakan bahwa praktik pelanggaran batas waktu pemeriksaan pajak tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memicu mahalnya biaya kepatuhan dan korupsi sehingga menciptakan efek domino yang merugikan perekonomian nasional.

Wajib Pajak itu merasa dipaksa untuk mengeluarkan biaya ekonomi tinggi karena harus menempuh upaya hukum lanjutan. Maka perkara di pengadilan pajak makin banyak,” ujar Rey, dikutip Pajak.com pada Rabu (28/5/25).

Baca Juga  Manifestasi Compliance Risk Management (CRM) Berbasis Coretax

Rey menjelaskan, pelanggaran batas waktu pemeriksaan mengakibatkan ketidakpastian hukum yang berujung pada meningkatnya cost of compliance atau biaya kepatuhan. Akibatnya, banyak Wajib Pajak terpaksa menempuh jalur keberatan, banding, atau bahkan gugatan hanya untuk mempertahankan hak mereka.

“Kan begitu kan yang [Wajib Pajak] enggak bisa tinggal diam. Iya. Cost of compliance-nya menjadi tinggi sekali kan begitu ya,” tegas Alessandro.

Tak hanya menambah beban ekonomi, Rey menilai situasi ini membuka peluang praktik korupsi. Proses hukum yang panjang dan rumit kerap mendorong Wajib Pajak untuk memilih jalan pintas.

“Kenapa demikian? Karena Wajib Pajak akan berpikir daripada saya keluar segini, panjang, lama, mendingan saya suap aja. Iya kan ya. Saya suap aja pegawai DJP selesai urusan. Berarti pelanggaran hukumnya akan tereskalasi sampai ke ranah tipikor,” urai Rey.

Baca Juga  Kanwil LTO Bantu Wajib Pajak Persiapkan Penerapan Pajak Minimum Global 

Lebih lanjut, Rey menekankan bahwa pemeriksaan yang melewati batas waktu merupakan pelanggaran prosedur serius. Surat ketetapan pajak (SKP) yang diterbitkan dari pemeriksaan seperti itu dapat dianggap cacat hukum.

“SKP yang diterbitkan dari pemeriksaan seperti itu bisa dianggap tidak sah karena cacat prosedur. Bahkan, bisa jatuh ke ranah penyalahgunaan wewenang sesuai UU Administrasi Pemerintahan,” tegasnya.

Ia juga menguraikan tiga jenis cacat dalam pemeriksaan pajak yaitu cacat wewenang, cacat prosedur, dan cacat substansi. Fokus seminar kali ini adalah pada cacat prosedur, yaitu pelanggaran terhadap jangka waktu yang telah ditetapkan oleh peraturan.

“Seminar hari ini fokus pada cacat prosedur, yaitu pelanggaran terhadap jangka waktu yang ditetapkan dalam aturan,” jelasnya.

Baca Juga  Trump Umumkan Tarif Impor untuk 14 Negara, Termasuk Indonesia hingga Myanmar

Menutup pernyataannya, Rey menegaskan komitmen P5I untuk terus memberikan masukan kepada pemerintah, termasuk melalui Ombudsman dan Ditjen Pajak, demi menjamin hak hukum Wajib Pajak tetap terlindungi.

“Ya tentunya kami ingin memberikan masukan kepada pemerintah khususnya tadi kepada Ombudsman. Dan Ombudsman nanti akan sampaikan kepada Ditjen Pajak. Dan tentunya hal lain yang kami bisa lakukan adalah memberikan masukan kepada Ditjen Pajak. Bahwa setiap Wajib Pajak punya hak untuk menempuh upaya hukum,” pungkas Rey.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *