Pajak.com, Jakarta – Kementerian BUMN mengumumkan telah memecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD) pada Minggu (16/5/21). Pemecatan direksi KFD ini merupakan tindak lanjut atas kasus antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu, beberapa waktu lalu.
Seperti janji sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir turun langsung untuk menangani kasus ini dan mengeluarkan surat pemecatan kepada seluruh direksi. Erick menegaskan, apa yang terjadi di Kualanamu adalah persoalan yang mesti direspons secara profesional dan serius.
“Setelah melakukan penilaian secara terukur dan berlandaskan semangat good corporate governance, langkah pemecatan seluruh direksi KFD harus diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang,” kata Erick dalam keterangan pers, Minggu (16/5/2021).
Erick, menegaskan, seluruh BUMN terikat pada kesepakatan bersama untuk bertindak profesional sesuai dengan core value yang dicanangkan, yakni amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Namun, apa yang terjadi pada kasus Kualanamu dinilai bertentangan dengan core value tersebut.
Comments