in ,

Imbas Antigen Bekas, Erick Pecat Direksi Kimia Farma

“Karena memang sudah tak sejalan dengan core value tersebut, maka tidak memandang siapa dan apa jabatannya, maka kami persilakan untuk berkarier di tempat lain,” kata Erick.

Erick menjelaskan, ada kelemahan secara sistem yang membuat kasus antigen bekas dapat terjadi, dan ini berdampak luas bagi kepercayaan masyarakat. Sebagai perusahaan layanan kesehatan, rasa kepercayaan yang diperoleh dari kualitas pelayanan menjadi hal yang tak bisa ditawar.

Sebagai informasi, kasus KFD bermula saat polisi melakukan penggerebekan di lokasi layanan tes antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara (Sumut). Kasus ini terungkap saat polisi melakukan penyamaran.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat keluhan dari para calon penumpang pesawat yang mendapati hasil rapid test antigen positif Covid-19 dalam kurun waktu sekitar satu minggu. Penggerebekan dilakukan dengan cara penyamaran, yakni salah satu polisi mendaftar sebagai calon penumpang yang hendak mengikuti rapid test antigen.

Baca Juga  Cara Penting Identifikasi dan Lapor Penipuan Digital

Menanggapi tindakan Kementerian BUMN, Relawan Arus Bawah Jokowi (ABJ) mengapresiasi langkah tegas Erick Thohir memecat seluruh direksi KFD. Ketua Umum ABJ, Michael Umbas mengatakan, terbongkarnya kasus antigen bekas di Kualanamu merupakan permasalahan yang sangat serius. Dampaknya bagi masyarakat yang bepergian begitu luar biasa.

Salus populi suprema lex esto atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Adagium itu sepatutnya dijadikan pedoman mutlak, bahkan prinsip dasar bagi seluruh komponen bangsa, tanpa terkecuali jajaran Kimia Farma,” kata Umbas.

Menurut Umbas, pemecatan yang diputuskan Erick sebagai pembelajaran untuk BUMN yang tidak memiliki sense of crisis sekaligus sebagai bentuk hukuman. Ia juga menyarankan agar BUMN membuka hotline atau layanan pengaduan yang bisa menindaklanjuti secara cepat jika ada peristiwa serupa di kemudian hari.

Baca Juga  Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Kerja Sama Pemensiunan Dini Pembangkit Listrik Batu Bara

“Setiap direksi BUMN yang terbukti melakukan pelanggaran wajib hukumnya untuk dipecat,” tegas Umbas.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *