in ,

Kewajiban Dasar Masyarakat adalah Bayar Pajak

Ia menyebut, sejumlah perbaikan itu tidak masif tapi cukup memberikan hentakan untuk perpajakan Indonesia. Tak hanya itu, UU HPP juga menurut Suryo punya tujuan mulia, yakni memudahkan Wajib Pajak.

“Tujuannya mulia, bagaimana memudahkan masyarakat Wajib Pajak membayar. Ada beberapa (tujuan) lainnya, tapi yang penting mudah, adil, orang tidak menafsirkan berbeda, kemudian ujung belakangnya mendorong ekonomi. Dengan kemudahan dan keadilan, masyarakat yang kecil terbantu dia akan bergerak lebih cepat,” terang Suryo.

Di lain pihak, ia juga mengimbau agar masyarakat tidak menganggap UU ini hanya sepotong saja, melainkan kebijakan yang saling menguatkan dan melengkapi melalui enam klaster yang sudah tersaji di dalamnya. Keadilan, salah satunya dicontohkan dalam penempatan layer tarif pajak baru sebesar 35 persen untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar; sementara pelaku UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp 500 juta per tahun dibebaskan dari pajak penghasilan.

Baca Juga  Kurs Pajak 17 – 23 April 2024

“Saya mohon untuk tidak hanya melihat ‘oh, PPN naik tarif’, tetapi kita melihat undang-undang ini merupakan satu kesatuan yang memang dilakukan secara bersama-sama,” ucap Suryo.

Ia juga berpesan kepada masyarakat khususnya Wajib Pajak, agar bisa saling mengintrospeksi diri dan dapat berkolaborasi membangun negara melalui pembayaran pajak.

“Negara ini dibangun dari sebuah kebersamaan, di-support dengan kebersamaan,” pungkasnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *