in ,

Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng Mulai 28 April

Jokowi Larang Ekspor
FOTO: Sekertariat Kabinet

Pajak.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang para menteri untuk mengekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai 28 April 2022. Keputusan Jokowi larang ekspor minyak goreng dilakukan agar pasokan minyak goreng di dalam negeri kembali stabil, sehingga harganya dapat terjangkau.

“Saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng melimpah,” tegas Jokowi dalam konferensi pers virtual, (22/4).

Seperti diketahui, harga minyak goreng melesat sejak Agustus 2021 lalu, dari yang awalnya Rp 14 ribu per liter menjadi Rp 20 ribu per liter. Untuk mengatasi lonjakan harga itu, pemerintah mengeluarkan pelbagai kebijakan. Pertama, meluncurkan minyak goreng kemasan sederhana Rp 14 ribu per liter di ritel dan pasar tradisional secara bertahap sejak Januari 2022. Untuk menyediakan minyak goreng ini pemerintah harus menggelontorkan subsidi Rp 7,6 triliun, yang diambilkan dari dana perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga  BI Siapkan Rp 197 T untuk Penukaran Selama Ramadan dan Idulfitri

Secara simultan, akibat tingginya harga minyak goreng, pada awal April 2022 pemerintah juga memutuskan untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat.

“Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan. Bantuan diberikan sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya. Pemerintah memberikan bantuan tersebut untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni, yang akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp 300 ribu,” jelas Jokowi.

Ditulis oleh

Baca Juga  Isi PP 14/2024 tentang THR dan Gaji ke-13 PNS-Pensiunan

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *