in ,

Global Minimum Tax Ditargetkan Oktober 2022

Global Minimum Tax
FOTO: IST

Pajak.com, Ceko – Ketentuan tarif pajak minimum atas perusahaan multinasional atau global minimum tax sebesar 15 persen sejatinya telah disepakati tahun lalu melalui forum Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Tarif ini rencananya bakal dikenakan pada perusahaan mulitinasional dengan pendapatan tahunan melebihi 750 juta euro atau sekitar Rp 11,389 triliun.

Berdasarkan kesepakatan ini, Komisi Eropa akan menyampaikan proposal untuk penerapan reformasi OECD di tingkat Uni Eropa. Dikutip dari Czech Television, Menteri Keuangan Republik Ceko Zbyněk Stanjura mengatakan bahwa Presidensi Uni Eropa (UE) Ceko akan mendorong kesepakatan di seluruh UE tentang pajak minimum global tersebut, dan ingin mencapai kesepakatan itu pada akhir Oktober 2022.

Baca Juga  3 Kanwil DJP Jatim Temui Pangdam V/Brawijaya, Bahas Implementasi “Core Tax”

“Kami sekarang mencari konsensus di dalam Uni Eropa selama presidensi kami, dan kami bertujuan untuk menemukan konsensus itu pada akhir Oktober,” kata Stanjura, dikutip Pajak.com, Senin (18/7).

Sementara Parlemen Eropa mendukung proposal Komisi Eropa, negara-negara anggota belum mencapai konsensus yang diperlukan. Dalam pertemuan para menteri keuangan UE pada Juni lalu, proposal itu masih belum mendapat kesepakatan dari Hongaria.

Padahal, untuk meloloskan reformasi pajak di UE, diperlukan kebulatan suara dari seluruh negara anggota. Di sisi lain, negara dengan ibu kota Budapest ini masih berpendapat bahwa pajak minimum dapat merusak ekonomi nasional dan berdampak negatif terhadap lapangan pekerjaan.

Ditulis oleh

Baca Juga  Pemkab Tangerang Pasang Stiker bagi Restoran Penunggak Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *