in ,

Sri Mulyani Tindaklanjuti Temuan BPK Terkait Insentif Pajak

Sri Mulyani Tindaklanjuti Temuan BPK
FOTO: KLI Kemenkeu

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemerintah berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021. Salah satu temuan, yaitu mengenai pengelolaan insentif dan fasilitas pajak tahun 2021.

“Atas temuan tersebut, pengelolaan keuangan negara akan menjadi semakin berkualitas di masa mendatang. Pemerintah pun kemudian menyiapkan langkah-langkah lebih lanjut yang akan dilakukan. Pemerintah akan memutakhirkan sistem pengajuan insentif Wajib Pajak dan menetapkan pedoman pelaporan realisasi insentif dan fasilitas perpajakan. Untuk menindaklanjuti temuan kebijakan akuntansi yang belum mengatur pelaporan secara akrual atas transaksi pajak atas penyajian hak dan kewajiban negara,” jelas Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke-26, yang juga disiarkan secara virtual (30/6).

Baca Juga  Cara Ajukan Izin Pembukuan Berbahasa Inggris dan Satuan Dollar AS ke Kantor Pajak

Selain itu, pemerintah telah menugaskan Tim Task Force untuk berkoordinasi dengan Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP) dalam percepatan penyelesaian Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) terkait penyempurnaan kebijakan akuntansi transaksi perpajakan.

“Berkenaan dengan temuan penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja pemerintah, pemerintah akan meningkatkan kapasitas SDM (Sumber Daya Manusia) pengelola keuangan, meningkatkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran, serta meningkatkan peran APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) dalam memitigasi risiko ketidakpatuhan, ketidaktercapaian output, ketidaktepatan sasaran dan penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran,” kata Sri Mulyani.

Selain itu, pemerintah memastikan akan menindaklanjuti 26 temuan BPK lainnya.

“Secara umum, berkaitan dengan temuan penentuan kriteria program Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Tahun 2021 dan pelaporannya pada LKPP Tahun 2021, pemerintah akan menetapkan kriteria/program yang menjadi bagian dari program dan mengoptimalkan implementasi mekanisme pelaporan keuangan,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga  SPT Lebih Bayar Langsung Diperiksa? Ini Penjelasan DJP

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *