in ,

Sri Mulyani Tindaklanjuti Temuan BPK Terkait Insentif Pajak

Ia menyebutkan, pemerintah menaikkan alokasi PC-PEN menjadi Rp 744,8 triliun atau meningkat 7,1 persen dibanding tahun 2020 Rp 695,2 triliun. Peningkatan alokasi ini merupakan bagian dari respons APBN untuk mengurangi tekanan yang terjadi pada masyarakat dan dunia usaha. Anggaran kesehatan ditingkatkan untuk menangani dampak pada sektor kesehatan yang cukup berat. Selain itu, belanja perlindungan sosial juga diperluas dan diperpanjang periode penyalurannya untuk menjangkau masyarakat paling rentan agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokoknya. Pemerintah pun memberikan stimulus fiskal bagi dunia usaha sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan.

Selanjutnya, terkait dengan temuan sisa dana investasi dalam rangka program PEN pada PT Garuda Indonesia dan PT Krakatau Steel, Sri Mulyani menegaskan, pemerintah telah mengembalikan sisa dana itu.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak Lewat Sistem e-Tax Court

“Sisa dana investasi dalam rangka PEN PT Garuda Indonesia sebesar Rp 7,50 triliun ke kasIn negara, dan melakukan evaluasi atas corrective action plan PT Krakatau Steel dalam rangka memenuhi Key Achievement Indicator (KAI) dan mengembalikan sisa dana itu,” ungkap Sri Mulyani.

Untuk temuan piutang pajak macet yang belum dilakukan tindakan penagihan memadai, pemerintah akan melakukan inventarisasi atas piutang itu sebelum kedaluwarsa penagihan sampai dengan Juni 2022 dan mengembangkan sistem informasi dan pengawasan ketetapan pajak.

Berkaitan dengan temuan perlakuan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebagai investasi jangka panjang nonpermanen lainnya yang belum didukung keselarasan regulasi, kejelasan skema, dan penyajian dalam laporan keuangan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, pemerintah akan menyelaraskan ketentuan mengenai Dana Tapera pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 dengan ketentuan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN).

Baca Juga  Pahami Penyebab dan Kewenangan DJP Melakukan Penyidikan Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *